Minggu, 06 November 2011

KODE ETIK AKUNTAN PUBLIK,

Percakapan antara Adi dan Fitri,yang lgi ngebahas tentang Kode Etik Akuntan Publik.

“Kode Etik Akuntan Publik”

Fitri : Tau ngak Tentang Kode Etik Akuntan Publik itu apa adi?

Adi : hey, Fit…ehhmm apa yah,,,( lagi mikir),

Fitri : Adi,… bingung nih ada tugas etika profesi akuntansi tentang “Kode Etik Akuntan Publik “ bantuin

jelasin yah di !!,

Adi : sama fitri,,ada tugas juga nih,,aduhh ,,Ya ampun Fit,sampe bingung gitu aja. Search ajah napah

di internet….kan bnyak tuh!! Dasar Ndeso si fitri!. hahahahah…… :D

Fitri : ahh,,dasar ,, di amah malah ngeledek….

Adi : Ya udah deh yuk kita bahas bareng-bareng ,tentang “Kode Etik akuntan Publik itu” biar sama-

sama tahu yach !! Oya fit, sebelumnya kita cari tahu dulu nih apa itu kode etik??

Fitri : okeh,,biar ngerti juga deh !! ^_^

Adi : ( adi lagi ngejelasin tentang kode etik) nih,

kalau Kode etik itu yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja. Setelah kita tau apa itu kode etik, saya akan melanjutkan tentang kode etik akuntansi.

Fitri : ohh,,,tau adi,,,kode etik itu norma yang dterima sebagai lansdasan tingkah laku yah.

Adi : yupzz…itu yg singkatnya tauuu !!!

Kode Etik Profesi Akuntan Publik itu fit ,(sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik) yaitu aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP). Kode etik IAI ini tentunya dimaksudkan sebagai panduan atau aturan bagi setiap anggota yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah,

Fitri : ohh,,iaa saya juga tau adi, ( sambil ngejelasin jg kpada adi)

kalau dengan adanya kode etik dibuat agar setiap profesi dapat dijalankan dengan baik sesuai aturan yang berlaku dan dapat profesioanal dalam bekerja. jadi Setiap aturan yang dibuat pasti memiliki tujuan, sama seperti setiap kita melakukan sesuatu pasti ada tujuan yang ingin kita capai.

Kode Etik IAI yaitu dibuat tujuannya agar setiap orang yang memilki profesi dapat memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik . Kalau semua profesi dapat dijalankan dengan profesioanalisme tertinggi tentunya pekerjaan akan dikerjakan dengan rapih, tidak ada yang sewenang-wenang dalam bersikap. Benar ngak adi.

Adi : IAI itu Ikatan AKuntan Indonesia kan fit,,

Fitri :okehh,,yupzz,, bnr

Adi : fitri,,, dalam kode etik akuntan publik ada beberapa Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu meliputi 8 butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Point-pointnya tersebut itu merupakan yang harusnya dimiliki fit, oleh seorang akuntan, yaitu Tanggung jawab profesi ,Kepentingan publik ,Integritas ,Obyektifitas,Kompetensi ,Kerahasiaan ,Perilaku profesional dan Standar teknis.

Fitri :ehmm,,mau jelasin juga nih,

Ada lagi bagian-bagian dari kode etik IAI, jika dijabarkan ada tiga bagian. Bagian pertama ada prinsip etika yang disahkan oleh kongres, bagian aturan etika yang disahkan oleh rapat anggota himpunan, yang terakhir nih ada bagian Interprestasi aturan etika yang disahkan oleh himpunan. Dalam kode etik juga ada kepatuhannnya adi,,mau tau juga ga,, ?? Kepatuhan terhadap Kode Etik, sama juga dengan semua standar dalam masyarakat.

Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etika yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adi : ehmm,,, udah ngerti nih fit,,kalo d bahas bersama jadi ga ngak ribet-ribet bgt,,hebat-hebat.. maksih bnyak yah udah sma-sma ngejelasin

Fitri : yupzz….sama-sama, terima kasih ya sudah bantu aku jadi paham sekarang dan bisa mengerjakan tugas.

Adi : sippp…..


Nama : Adi Sasmita Fazrin (21208471)

Fitri Apriliana (20208521)

Tugas : Etika Profesi Akuntansi

4EB03


Tidak ada komentar:

Posting Komentar