Rabu, 30 November 2011

Sistem tata kelola organisasi perusahaan (gcg)

Sistem tata kelola organisasi perusahaan yang baik ini menuntut dibangunnya dan dijalankannya prinsip-prinsip tata kelola perusahaan (GCG) dalam proses manajerial perusahaan. Dengan mengenal prinsip-prinsip yang berlaku secara universal ini diharapkan perusahaan dapat hidup secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi para stakeholdernya.
A. Prinsip-Prinsip GCG
Sejak diperkenalkan oleh OECD, prinsip-prinsip corporate governance berikut ini telah dijadikan acuan oleh negara-negara di dunia termasuk Indonesia. Prinsip-prinsip tersebut disusun seuniversal mungkin sehingga dapat berlaku bagi semua negara atau perusahaan dan diselaraskan dengan sistem hukum, aturan atau tata nilai yang berlaku di negara masing-masing. Prinsip-prinsip tatakelola perusahaan yang baik ini antara lain :
(a).Akuntabilitas(accountability)
Prinsip ini memuat kewenangan-kewenangan yang harus dimiliki oleh dewan komisaris dan direksi beserta kewajiban-kewajibannya kepada pemegang saham dan stakeholders lainnya. Dewan direksi bertanggung jawab atas keberhasilan pengelolaan perusahaan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh pemegang saham. Komisaris bertanggung jawab atas keberhasilan pengawasan dan wajib memberikan nasehat kepada direksi atas pengelolaan perusahaan sehingga tujuan perusahaan dapat tercapai. Pemegang saham bertanggung jawab atas keberhasilan pembinaan dalam rangka pengelolaan perusahaan.
(b)Pertanggungan-jawab(responsibility)
Prinsip ini menuntut perusahaan maupun pimpinan dan manajer perusahaan melakukan kegiatannya secara bertanggung jawab. Sebagai pengelola perusahaan hendaknya dihindari segala biaya transaksi yang berpotensi merugikan pihak ketiga maupun pihak lain di luar ketentuan yang telah disepakati, seperti tersirat pada undang-undang, regulasi, kontrak maupun pedoman operasional bisnis perusahaan.
(c)Keterbukaan(transparancy)
Dalam prinsip ini, informasi harus diungkapkan secara tepat waktu dan akurat. Informasi yang diungkapkan antara lain keadaan keuangan, kinerja keuangan, kepemilikan dan pengelolaan perusahaan. Audit yang dilakukan atas informasi dilakukan secara independen. Keterbukaan dilakukan agar pemegang saham dan orang lain mengetahui keadaan perusahaan sehingga nilai pemegang saham dapat ditingkatkan.
(c)Kewajaran(fairness)
Seluruh pemangku kepentingan harus memiliki kesempatan untuk mendapatkan perlakuan yang adil dari perusahaan. Pemberlakuan prinsip ini di perusahaan akan melarang praktek-praktek tercela yang dilakukan oleh orang dalam yang merugikan pihak lain. Setiap anggota direksi harus melakukan keterbukaan jika menemukan transaksi-transaksi yang mengandung benturan kepentingan.
(d)Kemandirian(independency)
Prinsip ini menuntut para pengelola perusahaan agar dapat bertindak secara mandiri sesuai peran dan fungsi yang dimilikinya tanpa ada tekanan-tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan sistem operasional perusahaan yang berlaku. Tersirat dengan prinsip ini bahwa pengelola perusahaan harus tetap memberikan pengakuan terhadap hak-hak stakeholders yang ditentukan dalam undang-undang maupun peraturan perusahaan.
B. Cara Melaksanakan Tatakelola Perusahaan Sesuai GCG
Dalam prakteknya prinsip-prinsip tatakelola perusahaan yang baik ini perlu dibangun dan dikembangkan secara bertahap. Perusahaan harus membangun sistem dan pedoman tata kelola perusahaan yang akan dikembangkannya. Demikian juga dengan para karyawan, mereka perlu memahami dan diberikan bekal pengetahuan tentang prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik yang akan dijalankan perusahaan.
Untuk memudahkan memberikan gambaran bagaimana prinsip-prinsip GCG tersebut akan dibangun, dipahami dan dilaksanakan, berikut ini diberikan beberapa acuan praktis yang perlu dikembangkan lebih lanjut di masing-masing perusahaan.

GCG (Tata kelola perusahaan)

Tata kelola perusahaan (bahasa Inggris: corporate governance)

Merupakan rangkaian proses, kebiasaan, kebijakan, aturan, dan institusi yang memengaruhi pengarahan, pengelolaan, serta pengontrolan suatu perusahaan atau korporasi. Tata kelola perusahaan juga mencakup hubungan antara para pemangku kepentingan (stakeholder) yang terlibat serta tujuan pengelolaan perusahaan. Pihak-pihak utama dalam tata kelola perusahaan adalah pemegang saham, manajemen, dan dewan direksi. Pemangku kepentingan lainnya termasuk karyawan, pemasok, pelanggan, bank dan kreditor lain, regulator, lingkungan, serta masyarakat luas.

Tata kelola perusahaan adalah suatu subjek yang memiliki banyak aspek. Salah satu topik utama dalam tata kelola perusahaan adalah menyangkut masalah akuntabilitas dan tanggung jawab mandat, khususnya implementasi pedoman dan mekanisme untuk memastikan perilaku yang baik dan melindungi kepentingan pemegang saham. Fokus utama lain adalah efisiensi ekonomi yang menyatakan bahwa sistem tata kelola perusahaan harus ditujukan untuk mengoptimalisasi hasil ekonomi, dengan penekanan kuat pada kesejahteraan para pemegang saham. Ada pula sisi lain yang merupakan subjek dari tata kelola perusahaan, seperti sudut pandang pemangku kepentingan, yang menuntut perhatian dan akuntabilitas lebih terhadap pihak-pihak lain selain pemegang saham, misalnya karyawan atau lingkungan.

Perhatian terhadap praktik tata kelola perusahaan di perusahaan modern telah meningkat akhir-akhir ini, terutama sejak keruntuhan perusahaan-perusahaan besar AS seperti Enron Corporation dan Worldcom. Di Indonesia, perhatian pemerintah terhadap masalah ini diwujudkan dengan didirikannya Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) pada akhir tahun 2004.

Minggu, 06 November 2011

Enron Corporation

Enron Corporation

adalah sebuah perusahaan energi Amerika yang berbasis di Houston, Texas, Amerika Serikat. Sebelum bangkrutnya pada akhir 2001, Enron mempekerjakan sekitar 21.000 orang pegawai dan merupakan salah satu perusahaan terkemuka di dunia dalam bidang listrik, gas alam, bubur kertas dan kertas, dan komunikasi. Enron mengaku penghasilannya pada tahun 2000 berjumlah $101 miliar. Fortune menamakan Enron "Perusahaan Amerika yang Paling Inovatif" selama enam tahun berturut-turut. Enron menjadi sorotan masyarakat luas pada akhir 2001, ketika terungkapkan bahwa kondisi keuangan yang dilaporkannya didukung terutama oleh penipuan akuntansi yang sistematis, terlembaga, dan direncanakan secara kreatif.

Operasinya di Eropa melaporkan kebangkrutannya pada 30 November 2001, dan dua hari kemudian, pada 2 Desember, di AS Enron mengajukan permohonan perlindungan Chapter 11. Saat itu, kasus itu merupakan kebangkrutan terbesar dalam sejarah AS dan menyebabkan 4.000 pegawai kehilangan pekerjaan mereka .

Tuntutan hukum terhadap para direktur Enron, setelah skandal tersebut, sangat menonjol karena para direkturnya menyelesaikan tuntutan tersebut dengan membayar sejumlah uang yang sangat besar secara pribadi. Selain itu, skandal tersebut menyebabkan dibubarkannya perusahaan akuntansi Arthur Andersen, yang akibatnya dirasakan di kalangan dunia bisnis yang lebih luas, seperti yang digambarkan secara lebih terinci di bawah.

Enron masih ada sekarang dan mengoperasikan segelintir aset penting dan membuat persiapan-persiapan untuk penjualan atau spin-off sisa-sisa bisnisnya. Enron muncul dari kebangkrutan pada November 2004 setelah salah satu kasus kebangkrutan terbesar dan paling rumit dalam sejarah AS. Sejak itu, Enron menjadi lambang populer dari penipuan dan korupsi korporasi yang dilakukan secara sengaja.

Bangkrutnya Enron Corp

Lalu dalam rangka memperbesar keuntungan yang selama ini telah diperoleh, dibukalah partnership-partneship yang diberi nama “special purpose partnership”. Partner dagang yang dimiliki oleh Enron hanya satu untuk setiap partnership dan partner tersebut hanya menyumbang modal yang sangat sedikit (hanya sekitar 3% dari jumlah modal keseluruhan). Orang awam pasti bertanya mengapa Enron berminat untuk berpartisipasi dalam partnership dimana Enron menyumbang 97% dari modal. Pada kenyataannya ternyata secara hukum perusahaan di Amerika, apabila induk perusahaan berpartisipasi dalam partnership dimana partner dagang menyumbang sedikitnya 3% dari modal keseluruhan, maka neraca partnership ini tidak perlu dikonsolidasi dengan neraca dari induk perusahaan. Tetapi, partnership ini harus dijabarkan secara terbuka dalam laporan akhir tahunan dari induk perusahaan agar pemegang saham dari induk perusahaan maklum dengan keberadaan operasi tersebut.

Lalu muncul pertanyaan dari mana Enron membiayai partnership-partnership tersebut? Pembiayaan tersebut ternyata diperoleh Enron dengan "meminjamkan" saham Enron (induk perusahaan) kepada Enron (anak perusahaan) sebagai modal dasar partnership-partnership tersebut. Secara singkat, Enron sesungguhnya mengadakan transaksi dengan dirinya sendiri. Enron tidak pernah mengungkapkan operasi dari partnership-partnership tersebut dalam laporan keuangan yang ditujukan kepada pemegang saham dan Security Exchange Commission (SEC), badan tertinggi pengawasan perusahaan publik di Amerika. Lebih jauh lagi, Enron bahkan memindahkan utang-utang sebesar $US 690 juta yang ditimbulkan induk perusahaan ke partnership partnership tersebut. Total hutang yang berhasil disembunyikan adalah $US 1,2 miliar. Akibatnya, laporan keuangan dari induk perusahaan terlihat sangat atraktif, menyebabkan harga saham Enron melonjak menjadi $US90 pada bulan Februari 2001. Perhitungan menunjukkan bahwa dalam kurun waktu tersebut, Enron telah melebih-lebihkan laba mereka sebanyak $US650miliar.

Manipulasi yang dilakukan Enron selama bertahun-tahun ini mulai terungkap ketika Sherron Watskin, salah satu eksekutif Enron mulai melaporkan praktek tidak terpuji ini. Pada bulan September 2001, pemerintah mulai mencium adanya ketidakberesan dalam laporan pembukuan Enron.

Pada bulan Oktober 2001, Enron mengumumkan kerugian sebesar $US618 miliar dan nilai aset Enron menyusut sebesar $US1,2 triliun dolar AS. Pada laporan keuangan yang sama diakui, bahwa selama tujuh tahun terakhir, Enron selalu melebih-lebihkan laba bersih mereka. Akibat laporan mengejutkan ini, nilai saham Enron mulai anjlok dan saat Enron mengumumkan bahwa perusahaan harus gulung tingkar, 2 Desember 2001, harga saham Enron hanya 26 sen.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Enron

Kasus Fraud

Fraud dan Korupsi: Sebuah Catatan untuk Negeri

fraud kecurangan penyelewengan penggelapan korupsi corruption sertifikasi profesional professional certification audit auditing auditor forensik forensic investigasi investigation akuntan accountant akuntansi accounting

Setoran ‘Uang Keamanan’ Freeport ke Indonesia

Freeport-McMoRan Copper & Gold, yang merupakan induk dari PT Freeport Indonesia menganggarkan ‘uang keamanan’ untuk operasionalnya di sejumlah negara. Di Indonesia, ‘uang keamanan’ Freeport mencapai US$ 14 juta atau sekitar Rp 126 miliar, terbesar setelah setoran keamanan ke AS.

Berdasarkan laporan keuangan Freeport-McMoRan Copper & Gold, disebutkan anggaran keamanan untuk di Indonesia mencapai US$ 14 juta. Angka itu lebih rendah dibandingkan ‘uang keamanan’ di AS yang mencapai US$ 81 juta. Namun Freeport tidak mengeluarkan anggaran keamanan untuk operasionalnya di Chili, Peru dan Republik Demokratik Kongo. Ditambah uang keamanan dalam jumlah kecil di sejumlah negara, total dana yang digelontorkan Freeport untuk keamanan mencapai US$ 97 miliar. Dalam laporan keuangan tersebut, Freeport membuka dana-dana yang dibayarkannya ke pemerintah di negara-negara tempat mereka beroperasi. Termasuk di Indonesia, yang masuk dalam kandidat negara Extractive Industry Transparency Initiative (EITI) pada 2010.

Dijelaskan, PT Freeport Indonesia (PTFI) bekerjasama dengan pemerintah memelihara pesanan publik, mendukung upaya penegakan hukum dan melindungi personel serta properti perusahaan. Untuk itu, PTFI memberikan dukungan biaya penyediaan keamanan dari pemerintah hingga US$ 14 juta pada tahun 2010. Dana dukungan keamanan ini digunakan untuk bermacam infrastruktur dan biaya lain termasuk makanan, perumahan, bahan bakar, perjalanan, perbaikan kendaraan, biaya kecelakaan dan administrasi serta program bantuan komunitas.

Secara total, pembayaran Freeport ke pemerintah Indonesia pada tahun 2010 mencapai US$ 1,974 miliar. Rincian dari setoran Freeport ke Indonesia adalah:

  • Pajak Pendapatan Korporasi, Refunds Netto : US$ 1,293 miliar
  • Pajak Withholding untuk dividen asing : US$ 173 juta
  • Pajak gaji karyawan : US$ 43 juta
  • Dividen : US$ 169 juta
  • Royalti dan pajak lainnya : US$ 185 juta
  • Biaya Keamanan (Property Taxes) : US$ 14 juta
  • Pajak dan Fee lain-lain : US$ 97 juta.

Setoran Freeport ke pemerintah Indonesia merupakan yang terbesar. Kepada pemerintah AS, Freeport ‘hanya’ setor US$ 749 juta. Total setoran Freeport ke pemerintah di negara-negara tempat dia beroperasi mencapai US$ 3,744 miliar.

Seperti diketahui, masalah biaya keamanan Freeport ke personel militer di Indonesia baru-baru ini menuai kritikan. Kontras menyatakan sebanyak 635 orang aparat TNI-Polri ditugaskan untuk pengamanan obyek vital PT Freeport Indonesia. Berdasarkan surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) Papua Nomor B/918/IV/2011 tertanggal 19 April 2011 yang diperoleh KontraS, mereka terdiri dari 50 anggota Polda Papua, 69 anggota Polres Mimika, 35 anggota Brimob Den A Jayapura, 141 anggota Brimob Den B Timika, 180 anggota Brimob Mabes Polri dan 160 anggota TNI. Personel ini diganti setiap bulan sekali. Satgas pengamanan ini diberikan imbalan Rp 1,25 juta per orang yang diberikan langsung oleh manajemen PT Freeport Indonesia kepada aparat.

Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo membenarkan adanya dana dari Freeport untuk personel Polri di Papua. Menurut Kapolri, dana itu seperti uang saku. “Kalau misalnya ada bantuan dari salah satu yang kita lakukan kegiatan pengamanan tentunya itu adalah bagian dari seperti uang saku,” ujar Kapolri.

Sumber : http://mukhsonrofi.wordpress.com/

KODE ETIK AKUNTAN PUBLIK,

Percakapan antara Adi dan Fitri,yang lgi ngebahas tentang Kode Etik Akuntan Publik.

“Kode Etik Akuntan Publik”

Fitri : Tau ngak Tentang Kode Etik Akuntan Publik itu apa adi?

Adi : hey, Fit…ehhmm apa yah,,,( lagi mikir),

Fitri : Adi,… bingung nih ada tugas etika profesi akuntansi tentang “Kode Etik Akuntan Publik “ bantuin

jelasin yah di !!,

Adi : sama fitri,,ada tugas juga nih,,aduhh ,,Ya ampun Fit,sampe bingung gitu aja. Search ajah napah

di internet….kan bnyak tuh!! Dasar Ndeso si fitri!. hahahahah…… :D

Fitri : ahh,,dasar ,, di amah malah ngeledek….

Adi : Ya udah deh yuk kita bahas bareng-bareng ,tentang “Kode Etik akuntan Publik itu” biar sama-

sama tahu yach !! Oya fit, sebelumnya kita cari tahu dulu nih apa itu kode etik??

Fitri : okeh,,biar ngerti juga deh !! ^_^

Adi : ( adi lagi ngejelasin tentang kode etik) nih,

kalau Kode etik itu yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja. Setelah kita tau apa itu kode etik, saya akan melanjutkan tentang kode etik akuntansi.

Fitri : ohh,,,tau adi,,,kode etik itu norma yang dterima sebagai lansdasan tingkah laku yah.

Adi : yupzz…itu yg singkatnya tauuu !!!

Kode Etik Profesi Akuntan Publik itu fit ,(sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik) yaitu aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP). Kode etik IAI ini tentunya dimaksudkan sebagai panduan atau aturan bagi setiap anggota yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah,

Fitri : ohh,,iaa saya juga tau adi, ( sambil ngejelasin jg kpada adi)

kalau dengan adanya kode etik dibuat agar setiap profesi dapat dijalankan dengan baik sesuai aturan yang berlaku dan dapat profesioanal dalam bekerja. jadi Setiap aturan yang dibuat pasti memiliki tujuan, sama seperti setiap kita melakukan sesuatu pasti ada tujuan yang ingin kita capai.

Kode Etik IAI yaitu dibuat tujuannya agar setiap orang yang memilki profesi dapat memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik . Kalau semua profesi dapat dijalankan dengan profesioanalisme tertinggi tentunya pekerjaan akan dikerjakan dengan rapih, tidak ada yang sewenang-wenang dalam bersikap. Benar ngak adi.

Adi : IAI itu Ikatan AKuntan Indonesia kan fit,,

Fitri :okehh,,yupzz,, bnr

Adi : fitri,,, dalam kode etik akuntan publik ada beberapa Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu meliputi 8 butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Point-pointnya tersebut itu merupakan yang harusnya dimiliki fit, oleh seorang akuntan, yaitu Tanggung jawab profesi ,Kepentingan publik ,Integritas ,Obyektifitas,Kompetensi ,Kerahasiaan ,Perilaku profesional dan Standar teknis.

Fitri :ehmm,,mau jelasin juga nih,

Ada lagi bagian-bagian dari kode etik IAI, jika dijabarkan ada tiga bagian. Bagian pertama ada prinsip etika yang disahkan oleh kongres, bagian aturan etika yang disahkan oleh rapat anggota himpunan, yang terakhir nih ada bagian Interprestasi aturan etika yang disahkan oleh himpunan. Dalam kode etik juga ada kepatuhannnya adi,,mau tau juga ga,, ?? Kepatuhan terhadap Kode Etik, sama juga dengan semua standar dalam masyarakat.

Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etika yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adi : ehmm,,, udah ngerti nih fit,,kalo d bahas bersama jadi ga ngak ribet-ribet bgt,,hebat-hebat.. maksih bnyak yah udah sma-sma ngejelasin

Fitri : yupzz….sama-sama, terima kasih ya sudah bantu aku jadi paham sekarang dan bisa mengerjakan tugas.

Adi : sippp…..


Nama : Adi Sasmita Fazrin (21208471)

Fitri Apriliana (20208521)

Tugas : Etika Profesi Akuntansi

4EB03