Kamis, 07 Juni 2012

Perpajakan Internasional


Sekilas Tentang Perpajakan Internasional
Jurnal Pajak & Akuntansi Tag :Perpajakan Internasional

Tujuan Kebijakan Perpajakan Internasional

Untuk memajukan perdagangan antar negara, mendorong laju investasi di masing-masing negara, pemerintah berusaha untuk meminimalkan pajak yang menghambat perdagangan dan investasi tersebut. Salah satu upaya untuk meminimalkan beban tersebut adalah dengan melakukan penghindaraan pajak berganda internasional.

Teori

Apakah prinsip-prinsip yang harus dipahami dalam perpajakan internasional?
Doernberg (1989) menyebut 3 unsur netralitas yang harus dipenuhi dalam kebijakan perpajakan internasional:
1.      Capital Export Neutrality (Netralitas Pasar Domestik): Kemanapun kita berinvestasi, beban pajak yang dibayar haruslah sama. Sehingga tidak ada bedanya bila kita berinvestasi di dalam atau luar negeri. Maka jangan sampai bila berinvestasi di luar negeri, beban pajaknya lebih besar karena menanggung pajak dari dua negara. Hal ini akan melandasi UU PPh Psl 24 yang mengatur kredit pajak luar negeri.
2.      Capital Import Neutrality (Netralitas Pasar Internasional): Darimanapun investasi berasal, dikenakan pajak yang sama. Sehingga baik investor dari dalam negeri atau luar negeri akan dikenakan tarif pajak yang sama bila berinvestasi di suatu negara. Hal ini melandasi hak pemajakan yang sama denagn Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) terhadap permanent establishment (PE) atau Badan Uasah Tetap (BUT) yang dapat berupa cabang perusahaan ataupun kegiatan jasa yang melewati time-test dari peraturan yang berlaku.
3.      National Neutrality: Setiap negara, mempunyai bagian pajak atas penghasilan yang sama. Sehingga bila ada pajak luar negeri yang tidak bisa dikreditkan boleh dikurangkan sebagai biaya pengurang laba.




Hasil atau Isi

Mengapa terjadi perpajakan berganda internasional?
Perpajakan berganda terjadi karena benturan antar klaim perpajakan. Hal ini karena adanya prinsip perpajakan global untuk wajib pajak dalam negeri (global principle) dimana penghasilan dari dalam luar negeri dan dalam negeri dikenakan pajak oleh negara residen (negara domisili wajib pajak). Selain itu, terdapat pemajakan teritorial (source principle) bagi wajib pajak luar negeri (WPLN) oleh negara sumber penghasilan dimana penghasilan yang bersumber dari negara tersebut dikenakan pajak oleh negara sumber. Hal ini membuat suatu penghasilan dikenakan pajak dua kali, pertama oleh negara residen lalu oleh negara sumber Misalnya: PT A punya cabang di Jepang. Penghasilan cabang di jepang dikenakan pajak oleh fiskus Jepang. Lalu di Indonesia penghasilan itu digabung dengan penghasilan dalam negeri lalu dikalikan tarif pajak UU domestik Indonesia.
Bentokran klaim lebih diperparah bila terjadi dual residen, dimana terdapat dua negara sama-sama mengklaim seorang subjek pajak sebagi wajib pajak dalam negerinya yang menyebabkan ia terkena pemajakan global dua kali. Misalnya: Mr. A bekerja di Indonesia lebih dari 183 hari namun setiap sabtu dan minggu ia pulang ke rumahnya di Singapura. Mr. A dianggap WPDN oleh Indonesia dan juga Singapura sehingga untuk wajib melapor dan membayar pajak untuk penghasilan globalnya pada Indonesia maupun Singapura.
Apa saja upaya untuk menghindari perpajakan berganda internasional?
1.      Tax Treaty (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda/P3B): yaitu perjanjian antara 2 negara untuk menghindari pajak berganda untuk memajukan investasi antara 2 negara tersebut. Untuk active income, Biasanya negara sumber hanya berhak memajaki penghasilan dari cabang (BUT) dan penghasilan dari aset tak bergerak yang berhasil dari negara sumber tersebut. Bila ekspor-impor biasa tanpa BUT maka negara sumber tidak bisa memajaki. Penghasilan pegawai hanya boleh dipajaki bila melewati time-test atau dibayar oleh WPDN ataupun BUT. Untuk passive income seperti deviden, bunga dan royalti, kedua negara berhak memajaki namun terdapat pengurangan tarif.
2.      Kredit Pajak Luar Negeri: Yaitu jumlah pajak yang dibayarkan di luar negeri dapat dijadikan pengurang pajak penghasilan secara keseluruhan. Di Indonesia diatur dalam UU PPh pasal 24. Dimana kredit pajak luar negeri hanya sebatas: Penghasilan LN/(Semua penghasilan LN dan DN) x PPh terutang untuk semua penghasilan

Apa saja masalah-masalah dalam perpajakan internasional?
1.      Transfer Pricing: Kegiatan ini adalah mentransfer laba dari dalam negeri ke perusahaan dengan hubungan istimewa di negara lain yang tarif pajaknya lebih rendah. Hal ini dapat dilakukan dengan membayar harga penjualan yang lebih rendah dari harga pasar, membiayakan biaya-biaya lebih besar daripada harga yang wajar, thin capitalization (memperbesar utang dengan beban bunga untuk mengurangi laba). Misalnya: tarif pajak di Indonesia 28%, di Singapura 25%. PT A punya anak perusahaan B Ltd di Singapura, maka laba di PT A dapat digeser ke B Ltd yang tarifnya lbh kecil dengan cara B LTd meminjamkan uang dengan bunga yang besar, sehingga laba PT A berkurang, memang pendapatan B Ltd bertambah namun tarif pajaknya lebih kecil. Hal bisa juga dilakukan dengan PT A menjual rugi (mark down) barang dan jasa (harga jual di bawah ongkos produksinya) ke B Ltd. Di Indonesia, transfer pricing dicegah dalam UU PPh pasal 18 dimana pihak fiskus berhak mengkoreksi harga transaksi, penghitungan utang sebagai modal dan DER (Debt Equity Ratio).
2.      Treaty Shopping: Fasilitas di tax treaty justru bukannya menghindarkan pajak berganda namun malah memberi kesempatan bagi subjek pajak untuk tidak dikenakan pajak dimana-mana. Misalnya: Investasi SBI di bursa singapura dibebaskan pajak. Treaty Shopping diredam dengan ketentuan beneficial owner (penerima manfaat) dalam tax treaty (P3B) baik yang memakai model OECD maupun PBB sehingga tax treaty hanya berlaku bila penerima manfaat yang sebenarnya adalah residen di negara yang menandatangani tax treaty.
3.      Tax Heaven Countries: Negara-negara yang memberikan keringanan pajak secara agresif seperti tarif pajak rendah, pengawasan pajak longgar telah membuat penerimaan pajak dari negara-negara berkembang merosot tajam. Negara tax heaven yang termasuk dalam KMK No.650/KMK04/1994 antara lain Argentina, Bahrain, Saudi Arabia, Mauritius, Hongkong, Caymand Island, dll. Saat ini negara tax heaven sedang dimusuhi dunia internasional, pengawasan tax avoidance (penghindaran pajak) di negara-negara tersebut sedang gencar-gencarnya. Berinvestasi di negara tax heaven beresiko besar terkena koreksi UU PPh Pasal 18. Lebih baik berinvestasi pada negara dengan tax treaty.

Analisis Hasil Jurnal

Perpajakan Internasional merupakan alat untuk mengetahui perbedaan pajak dalam negeri dan memajukan perdagangan antar negara, mendorong laju investasi di masing-masing negara, pemerintah berusaha untuk meminimalkan pajak yang menghambat perdagangan dan investasi tersebut. Ada beberapa prinsip-prinsip yang harus dipahami dalam Perpajakan Internasional menurut Doernberg (1989) menyebut 3 unsur netralitas yang harus dipenuhi dalam kebijakan perpajakan internasional yaitu Capital Export Neutrality (Netralitas Pasar Domestik), Capital Import Neutrality (Netralitas Pasar Internasional) dan National Neutrality.

Sumber

Prof. Gunadi. 2007. Pajak Internasional. LPFEUI

tentang asuransi


Pengertian dan Definisi Asuransi
Di Indonesia selain istilah asuransi digunakan juga istilah pertanggungan, pemakaian kedua istilah tersebut tampaknya mengikuti istilah dalam bahasa Belanda yaitu assurantie (asuransi) dan verzekering (pertanggungan), karena memang asuransi berasal dari negeri Belanda. Di Inggris digunakan istilah insurance dan assurance yang mempunyai pengertian sama. Istilah insurance digunakan untuk asuransi kerugian, sedangkan assurance digunakan untuk asuransi jiwa.
Definisi menurut Undang-Undang Nomor 2 tahun 1992, tentang Perasuransian, asuransi atau pertanggungan didefinisikan sebagai perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung, karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Berdasarkan definisi tersebut, maka dalam asuransi terkandung 4 unsur, yaitu :
a.       Pihak tertanggung (insured) yang berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur.
b.      Pihak penanggung (insure) yang berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak tertentu.
c.       Suatu peristiwa (accident) yang tak terntentu (tidak diketahui sebelumnya).
d.      Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu.
Menurut Herman Darmawi (2004:2) pengertian asuransi dapat dilihat dari berbagai sudut pandang, yaitu dapat dijelaskan sebagai berikut :

a.       Dalam pandangan ekonomi, asuransi merupakan suatu metode untuk mengurangi risiko dengan jalan memindahkan dan mengkombinasikan ketidakpastian akan adanya kerugian keuangan (financial). Jadi berdasarkan konsep ekonomi, asuransi berkaitan dengan pemindahan dan mengkombinasikan risiko.
b.      Dalam pandangan hukum, asuransi merupakan suatu kontrak (perjanjian)pertanggungan risiko antara tertanggung dengan penanggung.Penanggung berjanji akan membayar kerugian yang disebabkan risiko yang dipertanggungkan kepada tertanggung. Sedangkan tertanggung membayar premi secara periodik kepada penanggung. Jadi, tertanggung mempertukarkan kerugian besar yang mungkin terjadi dengan pembayaran tertentu yang relatif kecil.
c.       Dalam pandangan bisnis, asuransi adalah sebuah perusahaan yang usaha utamanya menerima/menjual jasa, pemindahan risiko dari pihak lain, dan memperoleh keuntungan dengan berbagi risiko (sharing of risk) di antara sejumlah besar nasabahnya. Selain itu, asuransi juga merupakan lembaga keuangan bukan bank yang kegiatannya menghimpun dana (berupa premi) dari masyarakat yang kemudian menginvestasikan dana itu dalam berbagai kegiatan ekonomi (perusahaan).
d.       Dari sudut pandangan sosial, asuransi didefinisikan sebagai organisasi sosial yang menerima pemindahan risiko dan mengumpulkan dana dari anggota-anggotanya guna membayar kerugian yang mungkin terjadi pada masing-masing anggota tersebut.
e.       Dari sudut pandang matematika, asuransi merupakan aplikasi matematika dalam memperhitungkan biaya dan faedah pertanggungan risiko. Hukum. probabilitas dan teknik statistik dipergunakan untuk mencapai hasil yang dapat diramalkan.

Menurut paham ekonomi, Asuransi adalah suatu lembaga keuangan karena melalui asuransi dapat menghimpun dana besar, yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan, disamping bermanfaat bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam bisnis asuransi, serta asuransi bertujuan memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian keuangan yang ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak diduga sebelumnya
Dari pengertian asuransi diatas dapat disimpulkan bahwa asuransi adalah suatu alat untuk mengumpulkan risiko yang melekat pada perekonomian dengan cara menggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau hampir sama dalam jumlah yang cukup besar agar probabilitas kerugiannya dapat diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara proporsional oleh semua pihak dalam gabungan ini.

2.1.2  Pengertian Asuransi Jiwa
Perusahaan asuransi jiwa adalah suatu perusahaan yang menyediakan pertanggungan dan menerbitkan polis asuransi jiwa. Inti dari perusahaan asuransi jiwa adalah konsep risk (risiko) yang merupakan kemungkinan kerugian perusahaan. Perusahaan asuransi jiwa mengembangkan produk dan jasa yang dapat membantu orang dan organisasi mengelola kerugian keuangan yang mungkin akan mereka hadapi.
Perusahaan asuransi jiwa memberikan perlindungan terhadap kerugian-kerugian keuangan yang berkaitan dengan jenis risiko tertentu, dengan demikian perusahaan asuransi jiwa tersebut memberikan perlindungan kepada para pemegang polis, tertanggung serta para beneficiary (penerima manfaat). Orang-orang yang memiliki pertanggungan yang cukup akan dapat mencapai tujuan hidupnya karena mereka tahu bahwa apabila mereka meninggal dunia atau menderita cacat, keluarga atau bisnis mereka dapat terhindar dari kesulitan- kesulitan keuangan yang tidak perlu.
.

2.1.3 Manfaat Asuransi dan Prinsip Asuransi Jiwa
1. Adapun beberapa manfaat asuransi yang dalam hal ini dapat diuraikan, sebagai berikut :
a.      Asuransi Melindungi Risiko Suatu Investasi
Suatu perusahaan yang berusaha untuk meraih keuntungan maka kehadiran risiko dan ketidakpastian tidak dapat dihindarkan alih, bahkan dihilangkan/mengurangi risiko, maka para usahawan dimungkinkan dan didorong untuk mengkonsentrasikan kemampuan dalam mengembangkan usaha-usaha yang kreatif. Asuransi telah menjadi bagian yang ensensial dari setiap perusahaan.
Investment banker misalnya, akan merasa lebih yakin penilaiannya terhadap proyek-proyek tertentu apabila semua risiko proyek itu yang mungkin terjadi telah dilindungi oleh asuransi. Dengan demikian, perusahaan-perusahaan asuransi yang tugas utamanya adalah memberikan perlindungan kepada perusahaanperusahaan lain telah menjadi suatu institusi ekonomi yang mempunyai peranan yang tidak kecil. Tanpa asuransi, kemajuan ekonomi yang ada sekarang ini mustahil tercapai.

b.      Asuransi Sebagai Sumber Dana Investasi
Usaha perasuransian sebagai salah satu lembaga keuangan non bank yang menghimpun dana masyarakat, semakin penting peranannya sebagai sumber modal untuk investasi di berbagai bidang. Mengingat bahwa akumulasi dana dalam perusahaan-perusahaan asuransi pada umumnya berbentuk cadangan maka Penempatan dana dalam bentuk investasi portofolio, seperti surat berharga jangka panjang seperti obligasi saham dan reksadana dapat dibenarkan. misalnya perkara.
c.       Asuransi untuk Melengkapi Persyaratan Kredit
Kreditor lebih percaya pada perusahaan yang resiko kegiatan  usahanya diasuransikan. Pemberi kredit tidak hanya tertarik dengan keadaan perusahaan serta kekayaannya yang ada saat ini, tetapi juga sejauhmana perusahaan tersebut telah melindungi diri dari kejadian-kejadian yang tidak terduga dimasa depan. Cara untuk memperoleh perlindunan tersebut adalah dengan memiliki polis asuransi.
Dalam hubungannya dengan pinjaman dari bank, seringkali salah satu informasi yang dibutuhkan, selain laporan keuangan perusahaan, adalah berkenaan dengan jumlah penutupan asuransi yang memadai sebelum kredit dapat diberikan.

d.      Asuransi dapat Mengurangi Kekhawatiran
Fungsi primer dari asuransi adalah mengurangi kekhawatiran akibat ketidakpastian. Perusahaan asuransi tidak kuasa mencegah terjadinya kerugian-kerugian tak terduga. Ketetraman hati yang diberikan oleh asuransi inilah salah satu jasa utama yang diterima tertanggung bila ia telah membayar premi asuransi.
Bila seseorang telah membayar premi asuransi, mereka terbebas dari kehawatiran kerugian besar dengan memikul suatu kerugian kecil dalam hal ini berupa premi yang telah dibayar). Dengan dapat ditentukannya biaya kerugian, asuransi mengurangi beban resiko yang dihadapi para pengusaha. Hal ini merangsang kegiatan ekonomi di banyak bidang yang resikonya besar sehingga merangsang tertumbuhan kegiatan ekonomi tersebut.
e.       Asuransi Mendorong usaha Pencegahan Kerugian
Saat ini perusahaan-perusahaan asuransi banyak melakukan usaha yang sifatnya mendorong perusahaan tertanggung untuk melindungi diri dari bahaya yang dapat menimbulkan kerugian. Perusahaanperusahaan yang bergerak dalam berbagai bidang usaha menyadari bahwa keberhasilan yang dicapai sangat tergantung pada kemampuan mereka untuk memberikan perlindungan dengan biaya yang cukup wajar. Oleh karena itu, mereka sendiri secara sadar dan sistimatis beekrja sama untuk menghilangkan atau memperkecil kemungkingan yang dapat menimbulkan kerugian.
f.       Asuransi Membantu Pemeliharaan Kesehatan
Yang sangat erat hubungannya dengan timbulnya kerugian adalah promosi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi jiwa kepada para pemegang polis khusunya dan masyarakat luas pada umumnya. Kontribusi perusahaan asuransi jiwa demi peningkatan kesehatan masyarakat sangat besar.


2. Adapun beberapa Prinsip –Prinsip Asuransi Jiwa yang dapat diuraikan yaitu ;

·         Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
·         Utmost good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
·          Law of Large Number Asuransi Jiwa, sebagai alat untuk menyebar risiko, hanya dapat bekerja apabila perusahaan asuransi jiwa mampu menanggung risiko yang sama dalam jumlah yang besar. Saat perusahaan asuransi jiwa mampu menanggung risiko yang sama dengan jumlah yang besar, maka berlakulah hukum law of large numbers (hukum bilangan besar). Law of large number menyatakan apabila jumlah eksposure kerugian meningkat, maka prediksi kerugian akan semakin mendekati jumlah kerugian yang nyata (actual loss). Penggunaan law of large number memungkinkan jumlah kerugian untuk diprediksi secara lebih baik.
·         Risk Sharing (pembagian Resiko ) yaitu mekanisme pembagian risiko dimana tertanggung pemberikan kontribusi dalam bentuk premi asuransi , dan dari banyaknya dibayarkan klaim dari sebagian kecil tertanggung yang mengalaim resiko

2.1.4 Asuransi dan Risiko
Kelaziman setiap manusia selalu berusaha menghindari risiko (risk averter), dalam arti sedapat mungkin menghindarkan masalah yang di dalamnya terkandung risiko. Sikap keberaniaan menanggung risiko, membawa konsekuensi pentingnya manusia senantiasa berjaga-jaga dan mempersiapkan masa depan, khususnya hari tua. Sikap ini dipandang oleh lembaga keuangan sebagai potensi bisnis.
Karena itu mereka menawarkan program-program guna membantu para nasabah menghadapi risiko ketidakpastian dan persiapan masa tua nanti. Jasa utama yang mereka tawarkan adalah pembayaran sejumlah uang secara sekaligus (lump sump) atau berkala (annuity) kepada para peserta program, bila suatu peristiwa terjadi atau di masa tua nanti setelah tidak bekerja lagi. Untuk mendapatkan pembayaran tersebut, peserta harus membayar sejumlah iuran yang besarnya ditentukan berdasarkan ketentuan dan atau kesepakatan.
Selain kesepakatan tentang penentuan besarnya konstribusi, juga ditetapkan kesepakatan tentang peristiwaperistiwa atau hal-hal yang menjadi dasar pembayaran sejumlah uang tersebut. Karena penyelesaian hak dan kewajiban berdasarkan kesepakatan-kesepakatan akan apa yang haras dilakukan dan apa yang akan terjadi, lembaga-lembaga keuangan ini disebut sebagai lembaga keuangan kontraktual. Dua lembaga keuangan kontraktual yang terkenal adalah perusahaan asuransi dan dana pensiun.
Para ahli sependapat adanya sikap atau respon manusia di dalam menghadapi risiko, yaitu : menghindar, mengurangi, menahan, membagi, dan mentransfer. Adapun penjelasannya sebagai berikut ;

a.      Menghindari Risiko
Menghindari risiko (risk avoidance) dilakukan dengan cara tidak melakukan hal-hal yang dianggap merugikan. Misalnya, seseorang yang merasa takut mengalami kerugian dari berdagang, harus memutuskan untuk tidak berdagang. Sikap ini memang dapat merugikan perekonomian secara keselurahan, karena menyebabkan kekurangan pengusaha dan kehilangan semangat untuk maju menghadapi tantangan.
b.      Mengurangi Risiko
Mengurangi risiko (risk reduction) dapat dilakukan misalnya dengan menyediakan obat-obatan untuk pertolongan pertama (P3K) di rumah. Penyediaan P3K tidak menghilangkan risiko kecelakaan, tetapi mengurangi bahaya dari kecelakaan dibanding jika tidak ada pertolongan pertama.
c.       Menahan Risiko
Menahan risiko (risk retention) dapat dilakukan dengan sikap sukarela {voluntary). Biasanya risiko yang rela kita tahan adalah risiko-risiko yang nilai kerugiannya atau kemungkinan terjadinya sangat kecil. Misalkan, risiko dari meletakkan sepatu sembarangan adalah kehilangan sepatu tersebut. Tetapi mungkin kita tidak peduli jika sepatu itu adalah sepatu butut. Menahan risiko menjadi beban yang berat bila nilai kerugiannya atau kemungkinan terjadinya sangat besar. Misalkan, risiko kecopetan atau penjambretan dalam perjalanan dengan menggunakan jasa transportasi umum.
d.       Membagi Risiko
Membagi risiko (risksharing) dilakukan bila peluang terjadi kerugian ataupun besarnya kerugian yang dialami relatif besar. Kita dapat melakukan kerja sama dengan orang lain untuk membagi risiko tersebut. Seorang pengusaha yang ragu menggunakan seluruh modalnya dalam sebuah proyek, dapat mencari mitra usaha. Makin besar dan kompleks proyek yang akan dikelola, mitra yang dibutuhkan makin banyak dan atau beragam.
e.       Mentransfer Risiko
Mentransfer risiko (risk transfer) dilakukan dengan cara memindahkan risiko kerugian kepada pihak yang lain. Hal inilah yang dilakukan oleh perusahaan asuransi. Bila sebuah perusahaan di Indonesia mengirimkan sejumlah barang ke negara lain ingin memindahkan risiko kerugian yang disebabkan oleh kecelakaan atau karena hal lainnya, perusahaan tersebut dapat menggunakan jasa asuransi.

Selasa, 05 Juni 2012

Manajemen Resiko Keuangan


Manajemen Resiko Keuangan Tujuan utama manajemen risiko keuangan adalah untuk meminimalkan potensi kerugian yang timbul dari perubahan tak terduga dalam harga mata uang, kredit, komoditas, dan ekuitas. Resiko volatilitas harga yang dihadapi ini disebut dengan resiko pasar. Risiko pasar terdapat dalam berbagai bentuk. Meskipun volatilitas harga atau tingkat, akuntan manajemen perlu mempertimbangkan resiko lainnya: (1) risiko likuiditas, timbul karena tidak semua produk manajemen dapat diperdagangkan secara bebas, (2) diskontinuitas pasar, mengacu pada risiko bahwa pasar tidak selalu menimbulkan perubahan harga secara bertahap, (3) risiko kredit, merupakan kemungkinan bahwa pihak lawan dalam kontrak manajemen risiko tidak dapat memenuhi kewajibannya, (4) risiko regulasi, adalah risiko yang timbul karena pihak otoritas public melarang penggunaan suatu produk keuangan untuk tujuan tertentu, (5) risiko pajak, merupakan risiko bahwa transaksi lindung nilai tertentu tidak dapat memperoleh perlakuan pajak yang diinginkan, dan (6) risiko akuntansi, adalah peluang bahwa suatu transaksi lindung nilai tidak dapat dicatat selain bagian dari transaksi yang hendak dilindung nilai.
MENGAPA MENGELOLA RISIKO KEUANGAN Pertama, manajemen eksposur membantu dalam menstabilkan ekspektasi arus kas perusahaan. Manajemen eksposur yang aktif memungkinkan perusahaan untuk berkonsentrasi pada risiko bisnisnya yang utama. Para pemberi saham, karyawan, dan pelanggan juga memperoleh manfaat dari manajemen eksposur. Pemberi pinjaman umumnya memiliki toleransi risiko lebih rendah dibandingkan dengan pemegang saham, sehingga membatasi eksposur perusahaan untuk menyeimbangkan kepentingan pemegang saham dan pemegang obligasi.
PERANAN AKUNTANSI Akuntansi manajemen memainkan peran yang penting dalam proses risiko manajemen. Mereka membantu dalam mengidentifikasikan eksposur pasar, mengkuantifikasi keseimbangan yang terkait dengan strategi respons risiko alternative, mengukur potensi yang dihadapi perusahaan terhadap risiko tertentu, mencatat produk lindung nilai tertentu dan mengevaluasi program lindung nilai. Kerangka dasar yang bermanfaat untuk mengidentifikasi berbagai jenis risiko market berpotensi dapat disebut sebagai pemetaan risiko. Kerangka ini diawali dengan pengamatan atas hubungan berbagai risiko pasar terhadap pemicu nilai suatu perusahaan dan pesaingnya. Pemicu nilai mengacu pada kondisi keuangan dan pos-pos kinerja operasi keuangan utama yang mempengaruhi nilai suatu perusahaan. Risiko pasar mencakup risiko kurs valuta asing dan suku bunga, serta risiko harga komoditas dan ekuitas. Mata uang Negara sumber pembelian mengalami penurunan nilai relative terhadap mata uang Negara domnestik, maka perubahan ini dapat menyebabkan pesaing domestic mampu menjual dengan harga yang lebih rendah, ini disebut sebagai risiko kompetitif mata uang yang dihadapi. Akuntan manajemen harus memasukkan suatu fungsi demikian probabilitas yang terkait dengan serangkaian hasil keluaran masing-masing pemicu nilai. Peran lain yang dimainkan oleh para akuntan dalam proses manajemen resiko meliputi proses kuantifikasi penyeimbangan yang berkaitan dengan alternative strategi respon risiko. Risiko kurs valuta asing adalah salah satu bentuk risiko yang paling umum dan akan dihadapi oleh perusahaan multinasional. Di dalam dunia kurs mengambang, manajemen risiko mencakup: (1) antisipasi pergerakan kurs, (2) pengukuran risiko kurs valuta asing yang dihadapi perusahaan, (3) perancangan strategi perlindungan yang memadai, dan (4) pembuatan pengendalian manajemen risiko internal.
Manajer keuangan harus memiliki informasi mengenai kemungkinan arah, waktu, dan magnitude perubahan kurs dan dapat menyusun ukuran-ukuran defensive memadai dengan lebih efisien dan efektif. Potensi terhadap risiko valas timbul apabila perubahan kurs valas juga mengubah nilai aktiva bersih, laba, dan arus kas suatu perusahaan. Pengukuran akuntansi tradisional terhadap potensi risiko valas ini berpusat pada dua jenis potensi risiko: translasi dan transaksi. Potensi risiko translasi mengukur pengaruh perubahan kurs valas terhadap nilai ekuivalen mata uang domestik atas aktiva dan kewajiban dalam mata uang asing yang dimiliki oleh perusahaan. Karena jumlah dalam mata uang asing umumnya ditranslasikan ke dalam nilai ekuivalen mata uang domestik untuk tujuan pengawasan manajemen atau pelaporan keuangan eksternal, pengaruh translasi itu menimbulkan dampak langsung terhadap laba yang diinginkan. Kelebihan antara aktiva terpapar resiko dengan kewajiban terpapar (yaitu pos-pos dalam mata uang asing yang ditranslasikan berdasarkan kurs kini) menyebabkan timbulnya posisi aktiva terpapar bersih. Posisi ini sering disebut potensi risiko positif.
Devaluasi mata uang asing relatif terhadap mata uang pelaporan menimbulkan kerugian translasi. Revaluasi mata uang asing menghasilkan keuntungan translasi. Sebaliknya, jika perusahaan memiliki posisi kewajiban terpapar bersih atau potensi risiko negatif apabila kewajiban terpapar melebihi aktiva terpapar. Dalam kasus ini, devaluasi mata uang asing menyebabkan timbulnya keuntungan translasi. Revalusi mata uang asing menyebabkan kerugian translasi. Potensi risiko transaksi, berkaitan dengan keuntungan dan kerugian nilai tukar valuta asing yang timbul dari penyelesaian transaksi yang berdenominasi dalam mata uang asing. Keuntungan dan kerugian transaksi memiliki dampak langsung terhadap arus kas. Laporan potensi risiko transaksi berisi pos-pos yang umumnya tidak muncul dalam laporan keuangan konvensional, tetapi menimbulkan keuntungan dan kerugian transaksi seperti kontrak forward mata uang asing, komitmen pembelian dan penjualan masa depan dan sewa guna usaha jangka panjang. Untuk meminimalkan atau menghilangkan potensi risiko tersebut, dibutuhkan strategi yang mencakup lindung nilai neraca, operasional, dan kontraktual. Lindung nilai neraca dapat mengurangi potensi risiko yang dihadapi perusahaan dengan menyesuaikan tingkatan dan nilai denominasi moneter aktiva dan kewajiban perusahaan yang terpapar.
Lindung nilai operasional berfokus pada variabel-variabel yang mempengaruhi pendapatan dan beban dalam mata uang asing. Lindung nilai structural mencakup relokasi tempat manufaktur untuk mengurangi potensi risiko yang dihadapi perusahaan atau mengubah Negara yang menjadi sumber bahan mentah dan komponen manufaktur. Lindung nilai kontraktual dikembangkan untuk memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada para manajer dalam mengelola potensi risiko valas yang dihadapi. PERLAKUAN AKUNTANSI FASB menerbitkan FAS No 133, yang diklarifikasi melalui FAS 149 pada bulan April 2003, untuk memberikan pendekatan tunggal yang komprehensif atas akuntansi untuk transaksi derivative dan lindung nilai. Provisi dasar standar ini adalah: - seluruh instrument derivative dicatat pada neraca sebagai aktiva dan kewajiban, - keuntungan dan kerugian dari perubahan dalam nilai wajar instrument derivative bukankan aktiva atau kewajiban, - lindung nilai haruslah sangat efektif agar layak mendapatkan perlakuan akuntansi khusus, yaitu keuntungan atau kerugian atas instrument lindung niai secara tepat harus mengimbangi keuntungan dan kerugian sesuatu yang dilindungi nilai - hubungan lindung nilai haruslah terdokumentasi secara lengkap demi manfaat pemvaca laporan - keuntungan atau keruhian dari investasi bersih dalam mata uang asing pada awalnya dicatat dalam laba komprehensif lainnya - keuntungan atau kerugian lindung nilai terhadap arus kas masa depan yang belum pasti, seperti perkiraan penjualan ekspor, pada awalnya diakui sebagai bagian dari laba komprehensif.
Meskipun aturan penuntun yang dikeluarkan FASB dan IASB telah banyak mengklarifikasi pengakuan dan pengukuan derivative, masih saja terdapat beberapa masalah. Yang pertama berkaitan dengan nilai wajar. Kompleksitas pelaporan keuangan juga semakin meningkat jika lindung nilai dianggap sangatlah tidak efektif untuk mengimbangi risiko valas. Manajemen Keuangan Internasional: MNC Perusahaan-perusahaan secara berkesinambungan menciptakan dan menerapkan strategi-strategi baru untuk memperbaiki arus kas mereka dalam rangka meningkatkan kekayaan pemegang saham. Sejumlah strategi mengharuskan dilakukannya ekspansi dalam pasar local. Strategi-strategi lain mengharuskan penetrasi ke dalam pasar asing. Pasar luar negeri bisa sangat berbeda dari pasar lokal. Pasar luar negeri menciptakan kesempatan timbulnya peningkatan arus kas perusahaan. Banyaknya hambatan masuk ke dalam pasar luar negeri yang telah dicabut atau berkurang, mendorong perusahaan-perusahaan untuk memperluas perdagangan internasional. Konsekuensinya, banyak perusahaan nasional berubah menjadi perusahaan multinasional (multinasional corporation) yang didefinisikan sebagai perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam suatu bentuk bisnis internasional. Tujuan MNC sendiri secara umum adalah memaksimumkan kekayaan pemegang saham. Penentuan tujuan sangat penting bagi sebuah MNC, karena semua keputusan yang akan dilakukan harus memberikan kontribusi bagi pencapaian tujuan tersebut. Setiap usulan kebijakan korporasi tidak hanya perlu mempertimbangkan laba potensial, tetapi juga risiko-risikonya.
Sebuah MNC harus membuat keputusan-keputusan berlandaskan tujuan yang sama dengan tujuan perusahaan domestik murni. Tetapi di sisi lain, perusahaan MNC memiliki kesempatan yang jauh lebih luas, yang membuat keputusannya menjadi lebih kompleks. Proses pencapaian tujuan tidak lepas dari hambatan atau kendala yang akan menghalangi pencapaian tujuan tersebut. MNC sebagai sebuah perusahaan yang beroperasi di banyak negara harus mampu melimpahkan wewenang kepada manajer anak perusahaan yang ada di luar negeri. Biaya dari kondisi ini dikenal dengan nama agency cost. Agency cost pada perusahaan MNC lebih besar daripada agency cost pada perusahaan domestik. Perbedaan ini dapat terjadi karena beberapa hal seperti, sulitnya memonitor manajer-manajer dari anak-anak perusahaan yang letaknya jauh dari negara asal. Manajer-manajer anak perusahaan luar negeri yang tumbuh dalam budaya yang berbeda mungkin tidak mau mengejar tujuan yang seragam. Besarnya ukuran dari perusahaan multinasional raksasa juga menciptakan agency cost yang besar. Besarnya agency cost bervariasi menurut gaya manajemen suatu perusahaan multinasional.
Gaya manajemen terpusat bias mengurangi agency cost karena gaya semacam ini memungkinkan manajer-manajer perusahaan induk untuk mengontrol anak perusahaan di luar negeri, sehingga mengurangi kekuasaan manajer-manajer anak perusahaan. Akan tetapi, manajer-manajer perusahaan induk mungkin tidak sebaik manajer-manajer anak perusahaan karena manajer-manajer perusahaan induk kurang memiliki pengetahuan tentang lingkungan anak perusahaan. Sebaliknya, gaya manajemen terdesentralisasi bias menimbulkan agency cost yang lebih besar jika manajer-manajer anak perusahaan membuat keputusan-keputusan yang tidak dilandasi oleh tujuan memaksimumkan nilai perusahaan induk secara keseluruhan. Gaya manajemen ini memiliki kelebihan lain, yaitu dekatnya manajer-manajer anak perusahaan ke operasi dan lingkungan anak perusahaan. Adanya untung-rugi dari pemakaian salah satu gaya manajemen di atas, sejumlah perusahaan multinasional berupaya untuk memanfaatkan keunggulan dari kedua gaya manajemen tersebut.
Perusahaan induk memperbolehkan manajer-manajer anak perusahaan membuat keputusan-keputusan penting mengenai operasi mereka sendiri, tetapi tetap dimonitor oleh manajemen perusahaan induk untuk menjamin agar keputusan-keputusan tersebut harmonis dengan tujuan perusahaan induk. Selain agency cost, ada beberapa kendala yang dialami oleh perusahaan MNC seperti, kendala lingkungan, kendala regulatori, dan kendala etika. Kendala lingkungan dapat dilihat dari perbedaan karakteristik tiap negara. Kendala regulatori berupa perbedaan peraturan setiap negara yang ada seperti, pajak, aturan-aturan konversi valuta, serta peraturan-peraturan lain yang dapat mempengaruhi arus kas anak perusahaan.
Kendala etika sendiri digambarkan sebagai suatu praktek bisnis yang berbeda-beda di tiap negara. MNC, dalam melakukan bisnis internasionalnya, secara umum dapat menggunakan metode-metode berikut. 1. Perdagangan internasional 2. Licensing 3. Franchising 4. Usaha patungan 5. Akuisisi perusahaan 6. Pembentukan anak perusahaan baru di luar negeri Metode-metode bisnis internasional meminta investasi langsung dalam operasi-operasinya di luar negeri atau lebih dikenal dengan sebutan Direct Foreign Invesment. Perdagangan internasional dan pemberian lisensi biasanya tidak dianggap sebagai DFI karena keduanya tidak melibatkan investasi langsung dalam operasi di luar negeri. Franchising dan usaha patungan cenderung meminta investasi langsung, tetapi dalam jumlah relatif kecil. Akuisisi dan pendirian anak perusahaan baru merupakan elemen DFI yang paling besar. Berbagai peluang serta keuntungan sebuah MNC tidak lepas dari risiko yang akan muncul. Walaupun bisnis internasional dapat mengurangi exposure sebuah MNC terhadap kondisi-kondisi ekonomi negara asalnya, bisnis internasional biasanya juga meningkatkan exposure MNC terhadap pergerakan nilai tukar, kondisi ekonomi luar negeri, dan risiko politik. Sebagian besar bisnis internasional meminta pertukaran satu valuta dengan valuta yang lain untuk melakukan pembayaran. Karena nilai tukar terus berfluktuasi, jumlah kas yang dibutuhkan untuk melakukan pembayaran juga tidak pasti. Konsekuensinya, jumlah unit valuta negara asal yang dibutuhkan untuk membayar bisa berubah walaupun pemasoknya tidak mengubah harga. Selain itu, ketika perusahaan multinasional memasuki pasar asing untuk menjual produk, permintaan atas produk tersebut tergantung pada kondisi-kondisi ekonomi dalam pasar tersebut. Jadi, arus kas perusahaan multinasional dipengaruhi oleh kondisi-kondisi ekonomi luar negeri. Risiko potik sendiri muncul pada saat perusahaan multinasional membentuk anak perusahaan di Negara lain, mereka terbuka terhadap risiko politik, yaitu tindakan-tindakan politik yang diambil oleh pemerintah yang dapat mempengaruhi arus kas perusahaan.

http://danangbudihk.blogspot.com/2011/03/manajemen-keuangan-internasional-mnc.html http://kornetcincang.blogspot.com/2009/05/manajemen-risiko-keuangan.html