BAB 8
PERMODALAN KOPERASI
I. KONSEP MODAL
Ø Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi yaitu :
o Modal jangka panjang
o Modal jangka pendek
Ø Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten
II. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI
A. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
· Simpanan Pokok
· Simpanan Wajib
· Simpanan Sukarela
· Modal Sendiri
B. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
· Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
· Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
III. DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
ü Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
ü Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
IV. Manfaat Distribusi Cadangan
1. Memenuhi kewajiban tertentu
2. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
4. Perluasan usaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar