Kamis, 24 Desember 2009

Resume Ekonomi Koperasi BAB 8

BAB 8

PERMODALAN KOPERASI

I. KONSEP MODAL

Ø Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi yaitu :

o Modal jangka panjang

o Modal jangka pendek

Ø Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten

II. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI

A. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)

· Simpanan Pokok

· Simpanan Wajib

· Simpanan Sukarela

· Modal Sendiri

B. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)

· Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.

· Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

III. DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI

ü Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

ü Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.

IV. Manfaat Distribusi Cadangan

1. Memenuhi kewajiban tertentu

2. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi

3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari

4. Perluasan usaha

Tidak ada komentar:

Posting Komentar