BAB 7
JENIS –JENIS DAN BENTUK
KOPERASI
A. Jenis Koperasi Menurut PP 60 Tahun 1959
a. Koperasi Desa
b. Koperasi Pertanian
c. Koperasi Peternakan
d. Koperasi Perikanan
e. Koperasi Kerajinan/Industri
f. Koperasi Simpan Pinjam
g. Koperasi Konsumsi
B. Jenis Koperasi menurut Teori Klasik
· Koperasi pemakaian
· Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
· Koperasi Simpan Pinjam
C. Konsep Penggolongan Koperasi (Undang – Undang No. 12 /67 pasal 17).
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogeny karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
D. BENTUK KOPERASI (SESUAI PP No. 60 Tahun 1959)
Ø Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu:
a) Koperasi Primer
b) Koperasi Pusat
c) Koperasi Gabungan
d) Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
E. BENTUK KOPERASI (ADMINISTRASI PEMERINTAHAN; PP 60 Tahun 1959).
ü Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
ü Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
ü Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
ü Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
F. KOPERASI PRIMER & KOPERASI SEKUNDER
Ø Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
Ø Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar