Persaingan pasar modern-tradisional
Keberadaan,… pasar tradisional di perkotaan dari watu ke waktu semakin terancam dengan semakin maraknya pembangunan pasar modern. Kesan pasar tradisional yang panas, semrawut, kotor, becek, tidak aman karena banyak pencopet adalah sangat bertolak belakang dengan pasar modern yang ber-AC, nyaman, pelayanan mandiri dan cepat, serta realtif lebih aman dari pencopet. Kondisi ini menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan usaha para pedagang di pasar tradisional, yang pada umumnya merupakan pedagang kecil dan menengah.
Memperhatikan fenomena tersebut di atas, pada akhir tahun 2007 pemerintah melakukan intervensi kebijakan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, yang mengatur aspek-aspek lokasi, perizinan, jam buka dan kemitraan pemasok dengan pengusaha pasar modern.
Diharapkan, implementasi dari perpres akan mewujudkan keserasian kelangsungan usaha bagi pedagang di pasar tradisional dan pasar modern. Namun apakah dengan Perpers 112/2007 semua persoalan klasik tentang pasar akan teratasi? Karena ada tiga komponen pelaku yang terlibat dan berperan dalam implementasi perpres lebih lanjut, baik dalam aspek manajerial maupun operasional, guna mewujudkan pasar sebagai tempat bertransaksi secara ideal.
Pertama, pemerintah daerah merupakan pihak yang paling berkompeten dalam implementasi perpres di tingkat daerah, khususnya dalam aspek manajerial pengaturan perizinan pendirian pasar modern dan pengelolaan pasar tradisional, yang berorientasi pada perolehan PAD. Kedua, kelompok produsen yaitu para pemasok dan pedagang, dengan orientasi memperoleh keuntungan hasil penjualan yang tinggi. Ketiga, para konsumen pembeli dengan orientasi memperoleh barang yang dibutuhkan dengan harga miring dan kualitas baik. Dengan orientasi kepentingan yang berbeda-beda, maka kondisi ideal yang diharapkan adalah titik interferensi di mana semua kepentingan dapat terakomodasi dengan baik.
Kenyamanan pasar, Pasar merupakan tempat bertransaksi antara penjual dan pembeli. Pemasok dan pedagang (produsen) adalah pihak yang memanfaatkan pasar untuk menjual produknya. Mereka mengharapkan biaya yang seminimal mungkin guna membayar fasilitas yang dipakai di pasar dengan keuntungan dan penjualan barang semaksimal mungkin. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa aspek kenyamanan bukan hal yang utama bagi pelaku produsen.
Dalam hal penyediaan fasilitas pelayanan di pasar tradisional maupun pasar modern, sebenarnya pihak yang paling berkompeten adalah pengelola pasar. Untuk pasar tradisional, pengelolaannya menjadi kompetensi pemerintah daerah (perusahaan milik daerah). Sedangkan untuk pasar modern, pada umumnya dikelola oleh swasta.
Sebagaimana diketahui masyarakat luas, selama ini masih terdapat dikotomi performance kualitas pelayanan oleh pemerintah (perusda) dan swasta. Manajemen di perusda yang pada umumnya belum profesional dan belum berorientasi pada pelayanan, menjadikan kewajiban untuk mendukung pelayanan melalui pemeliharaan dan peningkatan fasilitas sarana prasarana di pasar tradisional kurang diperhatikan.
Di samping itu mekanisme pemanfaatan anggaran pembangunan bidang lainnya yang dilakukan dalam siklus anggaran tahunan dan harus disetujui bersama dengan unsur legislatif. Namun seringkali dikalahkan dengan kepentingan lain atas nama pembangunan.
Persaingan pasar tradisional dan pasar modern.... dalam hal kualitas pelayanan dan kenyamanan, dapat diminimalisasi melalui peningkatan profesionalisme manajemen pengelola pasar tradisional, yang notabene adalah pihak dari unsur pemerintah daerah. Dukungan dan komitmen untuk menyediakan fasilitas pasar tradisional yang memadai sangat dibutuhkan, karena bagaimanapun masih banyak masyarakat yang membutuhkan pasar tradisional.
mbak blog'y saya pake buat referensi saya gpp ya...
BalasHapus