Kamis, 07 Juni 2012

tentang asuransi


Pengertian dan Definisi Asuransi
Di Indonesia selain istilah asuransi digunakan juga istilah pertanggungan, pemakaian kedua istilah tersebut tampaknya mengikuti istilah dalam bahasa Belanda yaitu assurantie (asuransi) dan verzekering (pertanggungan), karena memang asuransi berasal dari negeri Belanda. Di Inggris digunakan istilah insurance dan assurance yang mempunyai pengertian sama. Istilah insurance digunakan untuk asuransi kerugian, sedangkan assurance digunakan untuk asuransi jiwa.
Definisi menurut Undang-Undang Nomor 2 tahun 1992, tentang Perasuransian, asuransi atau pertanggungan didefinisikan sebagai perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung, karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Berdasarkan definisi tersebut, maka dalam asuransi terkandung 4 unsur, yaitu :
a.       Pihak tertanggung (insured) yang berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur.
b.      Pihak penanggung (insure) yang berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak tertentu.
c.       Suatu peristiwa (accident) yang tak terntentu (tidak diketahui sebelumnya).
d.      Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu.
Menurut Herman Darmawi (2004:2) pengertian asuransi dapat dilihat dari berbagai sudut pandang, yaitu dapat dijelaskan sebagai berikut :

a.       Dalam pandangan ekonomi, asuransi merupakan suatu metode untuk mengurangi risiko dengan jalan memindahkan dan mengkombinasikan ketidakpastian akan adanya kerugian keuangan (financial). Jadi berdasarkan konsep ekonomi, asuransi berkaitan dengan pemindahan dan mengkombinasikan risiko.
b.      Dalam pandangan hukum, asuransi merupakan suatu kontrak (perjanjian)pertanggungan risiko antara tertanggung dengan penanggung.Penanggung berjanji akan membayar kerugian yang disebabkan risiko yang dipertanggungkan kepada tertanggung. Sedangkan tertanggung membayar premi secara periodik kepada penanggung. Jadi, tertanggung mempertukarkan kerugian besar yang mungkin terjadi dengan pembayaran tertentu yang relatif kecil.
c.       Dalam pandangan bisnis, asuransi adalah sebuah perusahaan yang usaha utamanya menerima/menjual jasa, pemindahan risiko dari pihak lain, dan memperoleh keuntungan dengan berbagi risiko (sharing of risk) di antara sejumlah besar nasabahnya. Selain itu, asuransi juga merupakan lembaga keuangan bukan bank yang kegiatannya menghimpun dana (berupa premi) dari masyarakat yang kemudian menginvestasikan dana itu dalam berbagai kegiatan ekonomi (perusahaan).
d.       Dari sudut pandangan sosial, asuransi didefinisikan sebagai organisasi sosial yang menerima pemindahan risiko dan mengumpulkan dana dari anggota-anggotanya guna membayar kerugian yang mungkin terjadi pada masing-masing anggota tersebut.
e.       Dari sudut pandang matematika, asuransi merupakan aplikasi matematika dalam memperhitungkan biaya dan faedah pertanggungan risiko. Hukum. probabilitas dan teknik statistik dipergunakan untuk mencapai hasil yang dapat diramalkan.

Menurut paham ekonomi, Asuransi adalah suatu lembaga keuangan karena melalui asuransi dapat menghimpun dana besar, yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan, disamping bermanfaat bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam bisnis asuransi, serta asuransi bertujuan memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian keuangan yang ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak diduga sebelumnya
Dari pengertian asuransi diatas dapat disimpulkan bahwa asuransi adalah suatu alat untuk mengumpulkan risiko yang melekat pada perekonomian dengan cara menggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau hampir sama dalam jumlah yang cukup besar agar probabilitas kerugiannya dapat diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara proporsional oleh semua pihak dalam gabungan ini.

2.1.2  Pengertian Asuransi Jiwa
Perusahaan asuransi jiwa adalah suatu perusahaan yang menyediakan pertanggungan dan menerbitkan polis asuransi jiwa. Inti dari perusahaan asuransi jiwa adalah konsep risk (risiko) yang merupakan kemungkinan kerugian perusahaan. Perusahaan asuransi jiwa mengembangkan produk dan jasa yang dapat membantu orang dan organisasi mengelola kerugian keuangan yang mungkin akan mereka hadapi.
Perusahaan asuransi jiwa memberikan perlindungan terhadap kerugian-kerugian keuangan yang berkaitan dengan jenis risiko tertentu, dengan demikian perusahaan asuransi jiwa tersebut memberikan perlindungan kepada para pemegang polis, tertanggung serta para beneficiary (penerima manfaat). Orang-orang yang memiliki pertanggungan yang cukup akan dapat mencapai tujuan hidupnya karena mereka tahu bahwa apabila mereka meninggal dunia atau menderita cacat, keluarga atau bisnis mereka dapat terhindar dari kesulitan- kesulitan keuangan yang tidak perlu.
.

2.1.3 Manfaat Asuransi dan Prinsip Asuransi Jiwa
1. Adapun beberapa manfaat asuransi yang dalam hal ini dapat diuraikan, sebagai berikut :
a.      Asuransi Melindungi Risiko Suatu Investasi
Suatu perusahaan yang berusaha untuk meraih keuntungan maka kehadiran risiko dan ketidakpastian tidak dapat dihindarkan alih, bahkan dihilangkan/mengurangi risiko, maka para usahawan dimungkinkan dan didorong untuk mengkonsentrasikan kemampuan dalam mengembangkan usaha-usaha yang kreatif. Asuransi telah menjadi bagian yang ensensial dari setiap perusahaan.
Investment banker misalnya, akan merasa lebih yakin penilaiannya terhadap proyek-proyek tertentu apabila semua risiko proyek itu yang mungkin terjadi telah dilindungi oleh asuransi. Dengan demikian, perusahaan-perusahaan asuransi yang tugas utamanya adalah memberikan perlindungan kepada perusahaanperusahaan lain telah menjadi suatu institusi ekonomi yang mempunyai peranan yang tidak kecil. Tanpa asuransi, kemajuan ekonomi yang ada sekarang ini mustahil tercapai.

b.      Asuransi Sebagai Sumber Dana Investasi
Usaha perasuransian sebagai salah satu lembaga keuangan non bank yang menghimpun dana masyarakat, semakin penting peranannya sebagai sumber modal untuk investasi di berbagai bidang. Mengingat bahwa akumulasi dana dalam perusahaan-perusahaan asuransi pada umumnya berbentuk cadangan maka Penempatan dana dalam bentuk investasi portofolio, seperti surat berharga jangka panjang seperti obligasi saham dan reksadana dapat dibenarkan. misalnya perkara.
c.       Asuransi untuk Melengkapi Persyaratan Kredit
Kreditor lebih percaya pada perusahaan yang resiko kegiatan  usahanya diasuransikan. Pemberi kredit tidak hanya tertarik dengan keadaan perusahaan serta kekayaannya yang ada saat ini, tetapi juga sejauhmana perusahaan tersebut telah melindungi diri dari kejadian-kejadian yang tidak terduga dimasa depan. Cara untuk memperoleh perlindunan tersebut adalah dengan memiliki polis asuransi.
Dalam hubungannya dengan pinjaman dari bank, seringkali salah satu informasi yang dibutuhkan, selain laporan keuangan perusahaan, adalah berkenaan dengan jumlah penutupan asuransi yang memadai sebelum kredit dapat diberikan.

d.      Asuransi dapat Mengurangi Kekhawatiran
Fungsi primer dari asuransi adalah mengurangi kekhawatiran akibat ketidakpastian. Perusahaan asuransi tidak kuasa mencegah terjadinya kerugian-kerugian tak terduga. Ketetraman hati yang diberikan oleh asuransi inilah salah satu jasa utama yang diterima tertanggung bila ia telah membayar premi asuransi.
Bila seseorang telah membayar premi asuransi, mereka terbebas dari kehawatiran kerugian besar dengan memikul suatu kerugian kecil dalam hal ini berupa premi yang telah dibayar). Dengan dapat ditentukannya biaya kerugian, asuransi mengurangi beban resiko yang dihadapi para pengusaha. Hal ini merangsang kegiatan ekonomi di banyak bidang yang resikonya besar sehingga merangsang tertumbuhan kegiatan ekonomi tersebut.
e.       Asuransi Mendorong usaha Pencegahan Kerugian
Saat ini perusahaan-perusahaan asuransi banyak melakukan usaha yang sifatnya mendorong perusahaan tertanggung untuk melindungi diri dari bahaya yang dapat menimbulkan kerugian. Perusahaanperusahaan yang bergerak dalam berbagai bidang usaha menyadari bahwa keberhasilan yang dicapai sangat tergantung pada kemampuan mereka untuk memberikan perlindungan dengan biaya yang cukup wajar. Oleh karena itu, mereka sendiri secara sadar dan sistimatis beekrja sama untuk menghilangkan atau memperkecil kemungkingan yang dapat menimbulkan kerugian.
f.       Asuransi Membantu Pemeliharaan Kesehatan
Yang sangat erat hubungannya dengan timbulnya kerugian adalah promosi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi jiwa kepada para pemegang polis khusunya dan masyarakat luas pada umumnya. Kontribusi perusahaan asuransi jiwa demi peningkatan kesehatan masyarakat sangat besar.


2. Adapun beberapa Prinsip –Prinsip Asuransi Jiwa yang dapat diuraikan yaitu ;

·         Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
·         Utmost good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
·          Law of Large Number Asuransi Jiwa, sebagai alat untuk menyebar risiko, hanya dapat bekerja apabila perusahaan asuransi jiwa mampu menanggung risiko yang sama dalam jumlah yang besar. Saat perusahaan asuransi jiwa mampu menanggung risiko yang sama dengan jumlah yang besar, maka berlakulah hukum law of large numbers (hukum bilangan besar). Law of large number menyatakan apabila jumlah eksposure kerugian meningkat, maka prediksi kerugian akan semakin mendekati jumlah kerugian yang nyata (actual loss). Penggunaan law of large number memungkinkan jumlah kerugian untuk diprediksi secara lebih baik.
·         Risk Sharing (pembagian Resiko ) yaitu mekanisme pembagian risiko dimana tertanggung pemberikan kontribusi dalam bentuk premi asuransi , dan dari banyaknya dibayarkan klaim dari sebagian kecil tertanggung yang mengalaim resiko

2.1.4 Asuransi dan Risiko
Kelaziman setiap manusia selalu berusaha menghindari risiko (risk averter), dalam arti sedapat mungkin menghindarkan masalah yang di dalamnya terkandung risiko. Sikap keberaniaan menanggung risiko, membawa konsekuensi pentingnya manusia senantiasa berjaga-jaga dan mempersiapkan masa depan, khususnya hari tua. Sikap ini dipandang oleh lembaga keuangan sebagai potensi bisnis.
Karena itu mereka menawarkan program-program guna membantu para nasabah menghadapi risiko ketidakpastian dan persiapan masa tua nanti. Jasa utama yang mereka tawarkan adalah pembayaran sejumlah uang secara sekaligus (lump sump) atau berkala (annuity) kepada para peserta program, bila suatu peristiwa terjadi atau di masa tua nanti setelah tidak bekerja lagi. Untuk mendapatkan pembayaran tersebut, peserta harus membayar sejumlah iuran yang besarnya ditentukan berdasarkan ketentuan dan atau kesepakatan.
Selain kesepakatan tentang penentuan besarnya konstribusi, juga ditetapkan kesepakatan tentang peristiwaperistiwa atau hal-hal yang menjadi dasar pembayaran sejumlah uang tersebut. Karena penyelesaian hak dan kewajiban berdasarkan kesepakatan-kesepakatan akan apa yang haras dilakukan dan apa yang akan terjadi, lembaga-lembaga keuangan ini disebut sebagai lembaga keuangan kontraktual. Dua lembaga keuangan kontraktual yang terkenal adalah perusahaan asuransi dan dana pensiun.
Para ahli sependapat adanya sikap atau respon manusia di dalam menghadapi risiko, yaitu : menghindar, mengurangi, menahan, membagi, dan mentransfer. Adapun penjelasannya sebagai berikut ;

a.      Menghindari Risiko
Menghindari risiko (risk avoidance) dilakukan dengan cara tidak melakukan hal-hal yang dianggap merugikan. Misalnya, seseorang yang merasa takut mengalami kerugian dari berdagang, harus memutuskan untuk tidak berdagang. Sikap ini memang dapat merugikan perekonomian secara keselurahan, karena menyebabkan kekurangan pengusaha dan kehilangan semangat untuk maju menghadapi tantangan.
b.      Mengurangi Risiko
Mengurangi risiko (risk reduction) dapat dilakukan misalnya dengan menyediakan obat-obatan untuk pertolongan pertama (P3K) di rumah. Penyediaan P3K tidak menghilangkan risiko kecelakaan, tetapi mengurangi bahaya dari kecelakaan dibanding jika tidak ada pertolongan pertama.
c.       Menahan Risiko
Menahan risiko (risk retention) dapat dilakukan dengan sikap sukarela {voluntary). Biasanya risiko yang rela kita tahan adalah risiko-risiko yang nilai kerugiannya atau kemungkinan terjadinya sangat kecil. Misalkan, risiko dari meletakkan sepatu sembarangan adalah kehilangan sepatu tersebut. Tetapi mungkin kita tidak peduli jika sepatu itu adalah sepatu butut. Menahan risiko menjadi beban yang berat bila nilai kerugiannya atau kemungkinan terjadinya sangat besar. Misalkan, risiko kecopetan atau penjambretan dalam perjalanan dengan menggunakan jasa transportasi umum.
d.       Membagi Risiko
Membagi risiko (risksharing) dilakukan bila peluang terjadi kerugian ataupun besarnya kerugian yang dialami relatif besar. Kita dapat melakukan kerja sama dengan orang lain untuk membagi risiko tersebut. Seorang pengusaha yang ragu menggunakan seluruh modalnya dalam sebuah proyek, dapat mencari mitra usaha. Makin besar dan kompleks proyek yang akan dikelola, mitra yang dibutuhkan makin banyak dan atau beragam.
e.       Mentransfer Risiko
Mentransfer risiko (risk transfer) dilakukan dengan cara memindahkan risiko kerugian kepada pihak yang lain. Hal inilah yang dilakukan oleh perusahaan asuransi. Bila sebuah perusahaan di Indonesia mengirimkan sejumlah barang ke negara lain ingin memindahkan risiko kerugian yang disebabkan oleh kecelakaan atau karena hal lainnya, perusahaan tersebut dapat menggunakan jasa asuransi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar