Pengertian
dan Definisi Asuransi
Di Indonesia selain istilah asuransi digunakan juga
istilah pertanggungan, pemakaian kedua istilah tersebut tampaknya mengikuti
istilah dalam bahasa Belanda yaitu assurantie (asuransi) dan verzekering
(pertanggungan), karena memang asuransi berasal dari negeri Belanda. Di Inggris
digunakan istilah insurance dan assurance yang mempunyai
pengertian sama. Istilah insurance digunakan untuk asuransi kerugian,
sedangkan assurance digunakan untuk asuransi jiwa.
Definisi menurut Undang-Undang Nomor 2 tahun 1992,
tentang Perasuransian, asuransi atau pertanggungan didefinisikan sebagai perjanjian
antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri
kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan
penggantian kepada tertanggung, karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang
mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak
pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang dipertanggungkan.
Berdasarkan definisi tersebut, maka dalam asuransi
terkandung 4 unsur, yaitu :
a. Pihak
tertanggung (insured) yang berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak
penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur.
b. Pihak
penanggung (insure) yang berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada
pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi
sesuatu yang mengandung unsur tak tertentu.
c. Suatu
peristiwa (accident) yang tak terntentu (tidak diketahui sebelumnya).
d. Kepentingan
(interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak
tertentu.
Menurut Herman Darmawi (2004:2) pengertian asuransi
dapat dilihat dari berbagai sudut pandang, yaitu dapat dijelaskan sebagai
berikut :
a. Dalam
pandangan ekonomi, asuransi merupakan suatu metode untuk mengurangi risiko
dengan jalan memindahkan dan mengkombinasikan ketidakpastian akan adanya
kerugian keuangan (financial). Jadi berdasarkan konsep ekonomi, asuransi
berkaitan dengan pemindahan dan mengkombinasikan risiko.
b. Dalam
pandangan hukum, asuransi merupakan suatu kontrak (perjanjian)pertanggungan
risiko antara tertanggung dengan penanggung.Penanggung berjanji akan membayar
kerugian yang disebabkan risiko yang dipertanggungkan kepada tertanggung.
Sedangkan tertanggung membayar premi secara periodik kepada penanggung. Jadi,
tertanggung mempertukarkan kerugian besar yang mungkin terjadi dengan pembayaran
tertentu yang relatif kecil.
c. Dalam
pandangan bisnis, asuransi adalah sebuah perusahaan yang usaha utamanya
menerima/menjual jasa, pemindahan risiko dari pihak lain, dan memperoleh
keuntungan dengan berbagi risiko (sharing of risk) di antara sejumlah
besar nasabahnya. Selain itu, asuransi juga merupakan lembaga keuangan bukan
bank yang kegiatannya menghimpun dana (berupa premi) dari masyarakat yang
kemudian menginvestasikan dana itu dalam berbagai kegiatan ekonomi
(perusahaan).
d. Dari sudut pandangan sosial, asuransi
didefinisikan sebagai organisasi sosial yang menerima pemindahan risiko dan
mengumpulkan dana dari anggota-anggotanya guna membayar kerugian yang mungkin
terjadi pada masing-masing anggota tersebut.
e. Dari
sudut pandang matematika, asuransi merupakan aplikasi matematika dalam
memperhitungkan biaya dan faedah pertanggungan risiko. Hukum. probabilitas dan
teknik statistik dipergunakan untuk mencapai hasil yang dapat diramalkan.
Menurut paham ekonomi, Asuransi adalah suatu lembaga
keuangan karena melalui asuransi dapat menghimpun dana besar, yang dapat
digunakan untuk membiayai pembangunan, disamping bermanfaat bagi masyarakat
yang berpartisipasi dalam bisnis asuransi, serta asuransi bertujuan memberikan
perlindungan atau proteksi atas kerugian keuangan yang ditimbulkan oleh
peristiwa yang tidak diduga sebelumnya
Dari pengertian asuransi diatas dapat disimpulkan
bahwa asuransi adalah suatu alat untuk mengumpulkan risiko yang melekat pada perekonomian
dengan cara menggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau
hampir sama dalam jumlah yang cukup besar agar probabilitas kerugiannya dapat
diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara
proporsional oleh semua pihak dalam gabungan ini.
2.1.2 Pengertian Asuransi Jiwa
Perusahaan asuransi jiwa adalah suatu
perusahaan yang menyediakan pertanggungan dan menerbitkan polis asuransi jiwa.
Inti dari perusahaan asuransi jiwa adalah konsep risk (risiko) yang merupakan
kemungkinan kerugian perusahaan. Perusahaan asuransi jiwa mengembangkan produk
dan jasa yang dapat membantu orang dan organisasi mengelola kerugian keuangan
yang mungkin akan mereka hadapi.
Perusahaan asuransi jiwa memberikan
perlindungan terhadap kerugian-kerugian keuangan yang berkaitan dengan jenis
risiko tertentu, dengan demikian perusahaan asuransi jiwa tersebut memberikan
perlindungan kepada para pemegang polis, tertanggung serta para beneficiary
(penerima manfaat). Orang-orang yang memiliki pertanggungan yang cukup akan
dapat mencapai tujuan hidupnya karena mereka tahu bahwa apabila mereka
meninggal dunia atau menderita cacat, keluarga atau bisnis mereka dapat
terhindar dari kesulitan- kesulitan keuangan yang tidak perlu.
.
2.1.3
Manfaat Asuransi dan Prinsip Asuransi Jiwa
1. Adapun beberapa manfaat asuransi yang dalam hal ini
dapat diuraikan, sebagai berikut :
a. Asuransi
Melindungi Risiko Suatu Investasi
Suatu perusahaan yang berusaha untuk
meraih keuntungan maka kehadiran risiko dan ketidakpastian tidak dapat
dihindarkan alih, bahkan dihilangkan/mengurangi risiko, maka para usahawan
dimungkinkan dan didorong untuk mengkonsentrasikan kemampuan dalam
mengembangkan usaha-usaha yang kreatif. Asuransi telah menjadi bagian yang
ensensial dari setiap perusahaan.
Investment banker misalnya, akan merasa
lebih yakin penilaiannya terhadap proyek-proyek tertentu apabila semua risiko
proyek itu yang mungkin terjadi telah dilindungi oleh asuransi. Dengan
demikian, perusahaan-perusahaan asuransi yang tugas utamanya adalah memberikan
perlindungan kepada perusahaanperusahaan lain telah menjadi suatu institusi
ekonomi yang mempunyai peranan yang tidak kecil. Tanpa asuransi, kemajuan
ekonomi yang ada sekarang ini mustahil tercapai.
b. Asuransi
Sebagai Sumber Dana Investasi
Usaha perasuransian sebagai salah satu
lembaga keuangan non bank yang menghimpun dana masyarakat, semakin penting
peranannya sebagai sumber modal untuk investasi di berbagai bidang. Mengingat
bahwa akumulasi dana dalam perusahaan-perusahaan asuransi pada umumnya
berbentuk cadangan maka Penempatan dana dalam bentuk investasi portofolio,
seperti surat berharga jangka panjang seperti obligasi saham dan reksadana
dapat dibenarkan. misalnya perkara.
c. Asuransi
untuk Melengkapi Persyaratan Kredit
Kreditor
lebih percaya pada perusahaan yang resiko kegiatan usahanya diasuransikan. Pemberi kredit tidak
hanya tertarik dengan keadaan perusahaan serta kekayaannya yang ada saat ini,
tetapi juga sejauhmana perusahaan tersebut telah melindungi diri dari kejadian-kejadian
yang tidak terduga dimasa depan. Cara untuk memperoleh perlindunan tersebut
adalah dengan memiliki polis asuransi.
Dalam
hubungannya dengan pinjaman dari bank, seringkali salah satu informasi yang
dibutuhkan, selain laporan keuangan perusahaan, adalah berkenaan dengan jumlah
penutupan asuransi yang memadai sebelum kredit dapat diberikan.
d. Asuransi
dapat Mengurangi Kekhawatiran
Fungsi
primer dari asuransi adalah mengurangi kekhawatiran akibat ketidakpastian.
Perusahaan asuransi tidak kuasa mencegah terjadinya kerugian-kerugian tak
terduga. Ketetraman hati yang diberikan oleh asuransi inilah salah satu jasa
utama yang diterima tertanggung bila ia telah membayar premi asuransi.
Bila
seseorang telah membayar premi asuransi, mereka terbebas dari kehawatiran
kerugian besar dengan memikul suatu kerugian kecil dalam hal ini berupa premi
yang telah dibayar). Dengan dapat ditentukannya biaya kerugian, asuransi
mengurangi beban resiko yang dihadapi para pengusaha. Hal ini merangsang
kegiatan ekonomi di banyak bidang yang resikonya besar sehingga merangsang
tertumbuhan kegiatan ekonomi tersebut.
e. Asuransi
Mendorong usaha Pencegahan Kerugian
Saat
ini perusahaan-perusahaan asuransi banyak melakukan usaha yang sifatnya
mendorong perusahaan tertanggung untuk melindungi diri dari bahaya yang dapat
menimbulkan kerugian. Perusahaanperusahaan yang bergerak dalam berbagai bidang
usaha menyadari bahwa keberhasilan yang dicapai sangat tergantung pada
kemampuan mereka untuk memberikan perlindungan dengan biaya yang cukup wajar.
Oleh karena itu, mereka sendiri secara sadar dan sistimatis beekrja sama untuk
menghilangkan atau memperkecil kemungkingan yang dapat menimbulkan kerugian.
f. Asuransi
Membantu Pemeliharaan Kesehatan
Yang sangat erat hubungannya dengan
timbulnya kerugian adalah promosi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi jiwa
kepada para pemegang polis khusunya dan masyarakat luas pada umumnya.
Kontribusi perusahaan asuransi jiwa demi peningkatan kesehatan masyarakat
sangat besar.
2. Adapun beberapa Prinsip –Prinsip Asuransi Jiwa yang dapat
diuraikan yaitu ;
·
Insurable interest Hak untuk
mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung
dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
·
Utmost good faith Suatu tindakan
untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material
(material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun
tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan
dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si
tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek
atau kepentingan yang dipertanggungkan.
·
Law
of Large Number Asuransi Jiwa, sebagai alat untuk menyebar
risiko, hanya dapat bekerja apabila perusahaan asuransi jiwa mampu menanggung
risiko yang sama dalam jumlah yang besar. Saat perusahaan asuransi jiwa mampu
menanggung risiko yang sama dengan jumlah yang besar, maka berlakulah hukum law of large numbers (hukum bilangan
besar). Law of large number
menyatakan apabila jumlah eksposure kerugian meningkat, maka prediksi kerugian
akan semakin mendekati jumlah kerugian yang nyata (actual loss). Penggunaan law of large number memungkinkan jumlah
kerugian untuk diprediksi secara lebih baik.
·
Risk
Sharing (pembagian Resiko ) yaitu mekanisme pembagian risiko dimana tertanggung
pemberikan kontribusi dalam bentuk premi asuransi , dan dari banyaknya
dibayarkan klaim dari sebagian kecil tertanggung yang mengalaim resiko
2.1.4 Asuransi dan Risiko
Kelaziman setiap manusia selalu berusaha menghindari
risiko (risk averter), dalam
arti sedapat mungkin menghindarkan masalah yang di dalamnya terkandung risiko. Sikap keberaniaan menanggung
risiko, membawa konsekuensi
pentingnya manusia senantiasa berjaga-jaga dan mempersiapkan masa depan, khususnya hari tua. Sikap ini dipandang oleh lembaga keuangan sebagai potensi bisnis.
Karena itu mereka menawarkan program-program guna
membantu para nasabah menghadapi
risiko ketidakpastian dan persiapan masa tua nanti. Jasa utama yang mereka tawarkan adalah pembayaran sejumlah uang secara sekaligus (lump
sump) atau berkala (annuity) kepada para peserta program, bila suatu peristiwa
terjadi atau di masa tua nanti setelah tidak
bekerja lagi. Untuk mendapatkan
pembayaran tersebut, peserta harus membayar
sejumlah iuran yang besarnya ditentukan berdasarkan ketentuan dan atau kesepakatan.
Selain kesepakatan tentang penentuan besarnya konstribusi, juga ditetapkan
kesepakatan tentang peristiwaperistiwa atau
hal-hal yang menjadi dasar pembayaran sejumlah uang tersebut. Karena penyelesaian hak dan kewajiban berdasarkan kesepakatan-kesepakatan akan apa yang
haras dilakukan dan apa yang akan
terjadi, lembaga-lembaga keuangan ini disebut sebagai lembaga keuangan kontraktual. Dua lembaga
keuangan kontraktual yang terkenal adalah
perusahaan asuransi dan dana pensiun.
Para ahli sependapat adanya sikap atau respon
manusia di dalam menghadapi risiko,
yaitu : menghindar, mengurangi, menahan, membagi, dan mentransfer. Adapun penjelasannya sebagai berikut ;
a. Menghindari
Risiko
Menghindari risiko (risk avoidance) dilakukan
dengan cara tidak melakukan hal-hal yang dianggap merugikan. Misalnya, seseorang
yang merasa takut mengalami kerugian dari berdagang, harus memutuskan untuk
tidak berdagang. Sikap ini memang dapat merugikan perekonomian secara
keselurahan, karena menyebabkan kekurangan pengusaha dan kehilangan semangat
untuk maju menghadapi tantangan.
b. Mengurangi
Risiko
Mengurangi risiko (risk reduction) dapat
dilakukan misalnya dengan menyediakan obat-obatan untuk pertolongan pertama
(P3K) di rumah. Penyediaan P3K tidak menghilangkan risiko kecelakaan, tetapi
mengurangi bahaya dari kecelakaan dibanding jika tidak ada pertolongan pertama.
c. Menahan
Risiko
Menahan risiko (risk retention) dapat
dilakukan dengan sikap sukarela {voluntary). Biasanya risiko yang rela
kita tahan adalah risiko-risiko yang nilai kerugiannya atau kemungkinan
terjadinya sangat kecil. Misalkan, risiko dari meletakkan sepatu sembarangan
adalah kehilangan sepatu tersebut. Tetapi mungkin kita tidak peduli jika sepatu
itu adalah sepatu butut. Menahan risiko menjadi beban yang berat bila nilai
kerugiannya atau kemungkinan terjadinya sangat besar. Misalkan, risiko
kecopetan atau penjambretan dalam perjalanan dengan menggunakan jasa
transportasi umum.
d. Membagi Risiko
Membagi risiko (risksharing) dilakukan
bila peluang terjadi kerugian ataupun besarnya kerugian yang dialami relatif
besar. Kita dapat melakukan kerja sama dengan orang lain untuk membagi risiko
tersebut. Seorang pengusaha yang ragu menggunakan seluruh modalnya dalam sebuah
proyek, dapat mencari mitra usaha. Makin besar dan kompleks proyek yang akan
dikelola, mitra yang dibutuhkan makin banyak dan atau beragam.
e. Mentransfer
Risiko
Mentransfer risiko (risk transfer)
dilakukan dengan cara memindahkan risiko kerugian kepada pihak yang lain. Hal
inilah yang dilakukan oleh perusahaan asuransi. Bila sebuah perusahaan di Indonesia
mengirimkan sejumlah barang ke negara lain ingin memindahkan risiko kerugian
yang disebabkan oleh kecelakaan atau karena hal lainnya, perusahaan tersebut
dapat menggunakan jasa asuransi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar