Sabtu, 01 Oktober 2011

akuntan publik

Akuntan Publik

Akuntan publik itu adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik di Indonesia. Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.

begitu juga Menurut “Kell dan Boyton” membagi klasifikasi audit berdasarkan tujuannya dibagi dalam 3 kategori yaitu:

1. Tipe / Klasifikasi Audit yaitu :

· Audit Laporan Keuangan (Financial Statement Audit), dilakukan oleh auditor independen terhadap laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya untuk menyatakan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut

· Audit Kepatuhan (Compliance Audit) yang tujuannya untuk menentukan kepatuhan entitas yang diaudit terhadap kondisi atau peraturan tertentu

· Audit Operasional (Operasional Audit, merupakan review secara sistematik atas kegiatan organisasi, atau bagian daripadanya, dengan tujuan untuk; (1) mengevaluasi kinerja, (2) mengidentifikasi kesempatan untuk peningkatan, (3) membuat rekomendasi untuk perbaikan atau tindakan lebih lanjut

2. Klasifikasi Berdasarkan Pelaksana audit yaitu :

· Auditing Eksternal

· Auditing Internal

· Auditing Sektor Publik

3.Tipe Auditor

· Auditor Internal

· Auditor Pemerintah, auditor profesional yang bekerja di instansi pemerintah, yang tugas pokoknya melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintahan atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah.

· Auditor Independen adalah auditor profesional yang menyediakan jasanya kepada masyarakat umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar