Rabu, 02 Maret 2011

BAB I

LANDASAN TEORI

1.1 Pengertian


Hukum mempunyai definisi yang sangat luas,Secara Umum Hukum dapat didefinisikan sebagai Peraturan yang Ditetapkan yang bersifat memaksa untuk dilaksanakan oleh setiap wajib hukum.Sehingga hukum itu sangat diperlukan untu membatasi tingkah laku para wajib hukum agar sesuai dengan perundang – undangan dan sesuai dengan norma yang berlaku.

E-Commerce (perniagaan elektronik) adalah Perdagangan yang menggunakan mekanisme elektronik yang ada dijaringan Internet juga sebagai segala bentuk transaksi perdagangan/perniagaan barang atau jasa (trade of goods and service) dengan menggunakan media elektronik. Jelas, selain dari yang telah disebutkan di atas, bahwa kegiatan perniagaan tersebut merupakan bagian dari kegiatan bisnis."e-commerce is a part of e-business".

di mana cakupan e-business lebih luas, tidak hanya sekedar perniagaan tetapi mencakup juga pengkolaborasian mitra bisnis, pelayanan nasabah, lowongan pekerjaan dll. Selain teknologi jaringan www, e-dagang juga memerlukan teknologi basisdata atau pangkalan data (databases), e-surat atau surat elektronik (e-mail), dan bentuk teknologi non komputer yang lain seperti halnya sistem pengiriman barang, dan alat pembayaran untuk e-dagang ini.

Aspek Hukum yang melekat terhadap mekanisme E-Commerce adalah berinteraksi dengan aplikasi jaringan Internet, yang digunakan oleh pihak yang melakukan transaksi melalui system E-Commerce.

Faktor – factor yang menyebabkan E – Commerce mengalami perkembangan yang sangat pesat yaitu :

1. E-Commerce memiliki kemampuan untuk menjangkau lebih banyak pelanggan dan setiap saat pelanggan dapat mengakses seluruh informasi yang terus – menerus.

2. E-Commerce dapat mendorong kreatifitas dari pihak penjual secara cepat dan tepat dan pendistribusian informasi yang disampaikan berlangsung secara periodic

3. E-Commerce dapat menciptakan efisiensi yang tinggi, murah serta informative

4. E-Commerce dapat meningjkatkan kepuasaan pelanggan dengan pelayanan yang cepat, mudah aman dan akurat.

Dari factor – factor tersebut diatas maka akan banyak mendorong topic – topic penting yaitu:

· Pengatturan tentang cukai dan pajak dalam penggunaan aplikasi E-Commerce

· Pengaturan yang berhubungan dengan pembayaran secara Elektronik.

· Pengaturan tentang ketentuan hukum yang berhubungan dengan Privacy dan keamanan dalam melakukan transaksi

· Kemampuan dan daya dukung yang dimiliki oleh jaringan infrastruktur Telekomunikasi dan Standart teknis yang diterapkan di dalam perdangan Elektronik tersebut.

I.2 Aspek Kontrak Perdagangan Internasional

Kontrak Perdagangan Internasional secara umum diatur dalam United Nations in Contracs for International Sale of Goods ( UNCISG ) 1980 dan 1986.Konversi ini mengatur masalah – masalah kontraktual yang berhubungan dengan jual beli Internasional. Indonesia belum meratifikasi untuk UNCISG tahun 1980, meskipun demikian konvensi ini patut kita pertimbangkan sebagai platform bagi konvensi jual beli internasional yang baru

Konsepsi yang bisa diambil dari Konvensi tersebut antara lain adalah :

Bahwa Kontrak tidak harus dalam bentuk tertulis ( In writing form ), tetapi kontrak tersebut bisa saja berbentuk lain bahkan hanya berdasarkan saksi.Berdasarkan aturan tersebut kontrak dapat juga dalam bentuk data Elektronik.

CISG (Contracs for International Sale of Goods) mencakup materi pembentukan kontrak secara Internasional yang bertujuan meniadakan keperluan menunjuk hukum Negara tertentu dalam kontrak perdagangan Internasional serta untuk memudahkan para pihak dalam hal terjadi konflik antar system hukum. CISG memberikan kepastian di dunia perdagangan Internasional mengenai saat terjadinya suatu kontrak.

I.3. Kontrak berdasarkan UNICITRAL model law dalam E-Commerce

Model Law ini mengatur secara umum, mulai dari definisi yang dipakai, bentuk dokumen – dokumen dalam E-Commerce, keabsahaan kontrak, saat terjadinya kontrak.Selain itu model Law juga mengatur tentang carriage of goods. Pendekatan yang diambil dalam model Law ini adalah bahwa suatu informasi tidak dapat dikatakan tidak mempunyai kekuatan hukum karena informasi itu berbentuk data massage.

Apabila suatu Undang – undang menghendaki adanya suatu tanda tangan sebagai tanda sahnya suatu dokumen maka hal ini dapat dicapai dengan cara :

ü Terdapat suatu metode yang digunakan untuk mengidentifikasi keberadaan seseorang dan juga dapat mengindikasikan bahwa dokumen tersebut telah mendapat persetujuan dari orang tersebut.

ü Bahwa metode tersebut diatas dapat dipercaya atau dapat dipertanggungjawabkan sehingga data tersebut dapat dengan aman disebarluaskan.

Model digital signature adalah satu cara yang dapat menyiasati kebutuhan adanya suatu tanda tangan dalam sebuah dokumen.

I.4. GUIDEC (General usage for internasional digitally ensured commerce) dari ICC

GUIDEC adalah suatu panduan yang dibuat oleh International Chamber Of Commerce

( ICC ) bagi penggunaan suatu metode yang akan menjamin ( ensured ) keberadaan suatu dokumen data elektronis dalam penggunaannya dalam dunia International. GUIDEC ini dimaksudkan untuk menunjang perkembangan dari e-commerce dengan memberikan kepastian bagi penerapan adanya tandatangan dalam suatu dokumen elektronis

Panduan ini menggunakan terminology ensured untuk membedakannya dengan terminology sign dalam hal penandatanganan ( sign in atau signature )terhadap suatu dokumen..Terminologi dari electronical signed yang dipakai dalam GUIDEC ini adalah penggunaan teknik enkripsi dengan menggunakan kunci public yang lebih dikenal sebagai digital signature.

Penggunaan digital signature ini akan memberikan kepastian akan keamanan, kebutuhan, dari data massage yang digunakan dalam e-commerce. Faktor keamanan dan keutuhan dari suatu data messages adalah suatu hal yang sangat menentukan dalam menunjang perkembangan e-commerce. E-commerce yang dilakukan melalui media internet yang merupakan suatu jaringan publik akan memberikan berbagai ketidakpastian

1.5 Aspek Asuransi E-Commerce

Secara pengertian Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu. Berdasarkan definisi tersebut terlihat adanya unsur-unsur dari asuransi, yaitu: Penanggung danTertanggungsebagai para pihak yaitu Aspek Hukum Perlindungan Konsumen dan Keberlakuan Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual



sumber :

1. http://www.scribd.com/doc/21209776/Kerangka-Hukum-Digital-Signature-Dalam-Electronic-Commerce


Tidak ada komentar:

Posting Komentar