Jumat, 25 Maret 2011

contoh conditional if type 1,2,3

FITRI APRILIANA

20208521

3EB03

Example about Conditional if sentence

1. Conditional if type 1

v If you invite me,I will come to your party

v I will come to your party, if you invite me

v If I am a president daughter, I will have a lot of money

2. Conditional if type 2

Ø If I didn’t visit the museum, I wouldn’t me make good report

Ø If I were a bird, I would fly over the world

3. Conditional if type 3

ü If I had not stolen that car, I would not have been in jail

contoh conditional if

FITRI APRILIANA
20208521
3EB03

Example about Conditional if sentence

1. Conditional if type 1

 If you invite me,I will come to your party
 I will come to your party, if you invite me
 If I am a president daughter, I will have a lot of money

2. Conditional if type 2
 If I didn’t visit the museum, I wouldn’t me make good report
 If I were a bird, I would fly over the world

3. Conditional if type 3
 If I had not stolen that car, I would not have been in jail
FITRI APRILIANA
20208521
3EB03

Example about Conditional if sentence
1. Conditional if type 1

 If you invite me,I will come to your party
 I will come to your party, if you invite me
 If I am a president daughter, I will have a lot of money

2. Conditional if type 2
 If I didn’t visit the museum, I wouldn’t me make good report
 If I were a bird, I would fly over the world

3. Conditional if type 3
 If I had not stolen that car, I would not have been in jail

Sabtu, 12 Maret 2011

tugas softskill conditional if

CONDITIONAL IF

Conditional (Kalimat Pengandaian) menjelaskan bahwa sebuah kegiatan bertentangan dengan kegiatan yang lain. Conditional yang paling umum adalah Real Conditonal dan Unreal Conditonal, kadang-kadang disebut juga if-clauses

1. Real Conditional (sering juga disebut juga dengan Conditional Tipe I) yang menggambarkan tentang mengandai-andai sesuai dengan fakta.

2. Unreal Conditional (sering juga disebut sebagai Conditional Tipe II) yang menggambarkan tentang pengandaian yang tidak nyata atau berimajinasi.

3. Ada juga Conditional yang ke-3 yang sering disebut dengan Conditional Tipe III, digunakan sebagai penyesalan yang terjadi di masa lampau dan zero conditional, digunakan untuk mengekspresikan sesuatu yang sudah pasti benar.

Note : Jika klausa "if" diletakkan di awal kalimat, kita harus menggunakan koma. Sebaliknya jika klausa "if" berada di belakang, maka tidak perlu ada koma

Conditional sentence adalah kalimat pengandaian yang terdiri dari 3 tipe, yaitu:

There are 3 kinds of conditional sentence

Ø True in the Present / Future Time

Ø Untrue in the Present / Future Time

Ø Untrue in the Past Time

a. True in The Present / Future Time

Rumus :

if + Simple Present, will-Future

Example:

· If I find her address, I will send her an invitation .

The main clause can also be at the beginning of the sentence. In this case, don't use a comma.

Example:

· I will send her an invitation if I find her address .

The function is to show / explain plan, advice, and possibility / probability

For example

· If you don't have breakfast, you will be hungry.

· If the magazine is on my table, you can take it.

· If you come early you will not get punish from our headmaster.

Use

Conditional Sentences Type I refer to the future. An action in the future will only happen if a certain condition is fulfilled by that time. We don't know for sure whether the condition actually will be fulfilled or not, but the conditions seems rather realistic – so we think it is likely to happen.

Example:

· If I find her address, I'll send her an invitation.

I want to send an invitation to a friend. I just have to find her address. I am quite sure, however, that I will find it.

Example:

· If John has the money, he will buy a Ferrari.

I know John very well and I know that he earns a lot of money and that he loves Ferraris. So I think it is very likely that sooner or later he will have the money to buy a Ferrari.

b. Untrue in the Present / Future Time

Rumus :

if + Simple Past, main clause with Conditional I (= would + Infinitive)

Example:

· If I found her address, I would send her an invitation .

The main clause can also be at the beginning of the sentence. In this case, don't use a comma.

Example:

· I would send her an invitation if I found her address .

Were instead of Was

In IF Clauses Type II, we usually use ‚were‘ – even if the pronoun is I , he , she or it –.

Example:

· If I were you, I would not do this .

The function of conditional sentence type two is to explain our imagination.

For Example

• If the price of gasoline were only Rp. 1000 I would be very happy.

• What would you do if you found $100.00 on the street.

• If I had a lot of money, I wouldn't stay here.

Use Conditional Sentences Type II refer to situations in the present. An action could happen if the present situation were different. I don't really expect the situation to change, however. I just imagine „what would happen if …“

Example: If I found her address, I would send her an invitation .

I would like to send an invitation to a friend. I have looked everywhere for her address, but I cannot find it. So now I think it is rather unlikely that I will eventually find her address.

Example: If John had the money, he would buy a Ferrari .

I know John very well and I know that he doesn't have much money, but he loves Ferraris. He would like to own a Ferrari (in his dreams). But I think it is very unlikely that he will have the money to buy one in the near future.

c. Untrue In the Past Time

Rumus:

if + Past Perfect, main clause with Conditional II

Example:

· If I had found her address, I would have sent her an invitation .

The main clause can also be at the beginning of the sentence. In this case, don't use a comma.

Example:

· I would have sent her an invitation if I had found her address .

Use

Conditional Sentences Type III refer to situations in the past. An action could have happened in the past if a certain condition had been fulfilled. Things were different then, however. We just imagine, what would have happened if the situation had been fulfilled.

Example:

· If I had found her address, I would have sent her an invitation .

Sometime in the past, I wanted to send an invitation to a friend. I didn't find her address, however. So in the end I didn't send her an invitation.

Example:

· If John had had the money, he would have bought a Ferrari .

I knew John very well and I know that he never had much money, but he loved Ferraris. He would have loved to own a Ferrari, but he never had the money to buy one.

  • If I hadn't helped you, you would have failed. = You would have failed, if I hadn't helped you.
  • If it had been sunny, we could have gone out. = We could have gone out, if it had been.

Sumber :

1. www.google.com

2. http://hitsuke.blogspot.com/2009/05/if-conditional-sentence.html

Rabu, 02 Maret 2011

BAB I

LANDASAN TEORI

1.1 Pengertian


Hukum mempunyai definisi yang sangat luas,Secara Umum Hukum dapat didefinisikan sebagai Peraturan yang Ditetapkan yang bersifat memaksa untuk dilaksanakan oleh setiap wajib hukum.Sehingga hukum itu sangat diperlukan untu membatasi tingkah laku para wajib hukum agar sesuai dengan perundang – undangan dan sesuai dengan norma yang berlaku.

E-Commerce (perniagaan elektronik) adalah Perdagangan yang menggunakan mekanisme elektronik yang ada dijaringan Internet juga sebagai segala bentuk transaksi perdagangan/perniagaan barang atau jasa (trade of goods and service) dengan menggunakan media elektronik. Jelas, selain dari yang telah disebutkan di atas, bahwa kegiatan perniagaan tersebut merupakan bagian dari kegiatan bisnis."e-commerce is a part of e-business".

di mana cakupan e-business lebih luas, tidak hanya sekedar perniagaan tetapi mencakup juga pengkolaborasian mitra bisnis, pelayanan nasabah, lowongan pekerjaan dll. Selain teknologi jaringan www, e-dagang juga memerlukan teknologi basisdata atau pangkalan data (databases), e-surat atau surat elektronik (e-mail), dan bentuk teknologi non komputer yang lain seperti halnya sistem pengiriman barang, dan alat pembayaran untuk e-dagang ini.

Aspek Hukum yang melekat terhadap mekanisme E-Commerce adalah berinteraksi dengan aplikasi jaringan Internet, yang digunakan oleh pihak yang melakukan transaksi melalui system E-Commerce.

Faktor – factor yang menyebabkan E – Commerce mengalami perkembangan yang sangat pesat yaitu :

1. E-Commerce memiliki kemampuan untuk menjangkau lebih banyak pelanggan dan setiap saat pelanggan dapat mengakses seluruh informasi yang terus – menerus.

2. E-Commerce dapat mendorong kreatifitas dari pihak penjual secara cepat dan tepat dan pendistribusian informasi yang disampaikan berlangsung secara periodic

3. E-Commerce dapat menciptakan efisiensi yang tinggi, murah serta informative

4. E-Commerce dapat meningjkatkan kepuasaan pelanggan dengan pelayanan yang cepat, mudah aman dan akurat.

Dari factor – factor tersebut diatas maka akan banyak mendorong topic – topic penting yaitu:

· Pengatturan tentang cukai dan pajak dalam penggunaan aplikasi E-Commerce

· Pengaturan yang berhubungan dengan pembayaran secara Elektronik.

· Pengaturan tentang ketentuan hukum yang berhubungan dengan Privacy dan keamanan dalam melakukan transaksi

· Kemampuan dan daya dukung yang dimiliki oleh jaringan infrastruktur Telekomunikasi dan Standart teknis yang diterapkan di dalam perdangan Elektronik tersebut.

I.2 Aspek Kontrak Perdagangan Internasional

Kontrak Perdagangan Internasional secara umum diatur dalam United Nations in Contracs for International Sale of Goods ( UNCISG ) 1980 dan 1986.Konversi ini mengatur masalah – masalah kontraktual yang berhubungan dengan jual beli Internasional. Indonesia belum meratifikasi untuk UNCISG tahun 1980, meskipun demikian konvensi ini patut kita pertimbangkan sebagai platform bagi konvensi jual beli internasional yang baru

Konsepsi yang bisa diambil dari Konvensi tersebut antara lain adalah :

Bahwa Kontrak tidak harus dalam bentuk tertulis ( In writing form ), tetapi kontrak tersebut bisa saja berbentuk lain bahkan hanya berdasarkan saksi.Berdasarkan aturan tersebut kontrak dapat juga dalam bentuk data Elektronik.

CISG (Contracs for International Sale of Goods) mencakup materi pembentukan kontrak secara Internasional yang bertujuan meniadakan keperluan menunjuk hukum Negara tertentu dalam kontrak perdagangan Internasional serta untuk memudahkan para pihak dalam hal terjadi konflik antar system hukum. CISG memberikan kepastian di dunia perdagangan Internasional mengenai saat terjadinya suatu kontrak.

I.3. Kontrak berdasarkan UNICITRAL model law dalam E-Commerce

Model Law ini mengatur secara umum, mulai dari definisi yang dipakai, bentuk dokumen – dokumen dalam E-Commerce, keabsahaan kontrak, saat terjadinya kontrak.Selain itu model Law juga mengatur tentang carriage of goods. Pendekatan yang diambil dalam model Law ini adalah bahwa suatu informasi tidak dapat dikatakan tidak mempunyai kekuatan hukum karena informasi itu berbentuk data massage.

Apabila suatu Undang – undang menghendaki adanya suatu tanda tangan sebagai tanda sahnya suatu dokumen maka hal ini dapat dicapai dengan cara :

ü Terdapat suatu metode yang digunakan untuk mengidentifikasi keberadaan seseorang dan juga dapat mengindikasikan bahwa dokumen tersebut telah mendapat persetujuan dari orang tersebut.

ü Bahwa metode tersebut diatas dapat dipercaya atau dapat dipertanggungjawabkan sehingga data tersebut dapat dengan aman disebarluaskan.

Model digital signature adalah satu cara yang dapat menyiasati kebutuhan adanya suatu tanda tangan dalam sebuah dokumen.

I.4. GUIDEC (General usage for internasional digitally ensured commerce) dari ICC

GUIDEC adalah suatu panduan yang dibuat oleh International Chamber Of Commerce

( ICC ) bagi penggunaan suatu metode yang akan menjamin ( ensured ) keberadaan suatu dokumen data elektronis dalam penggunaannya dalam dunia International. GUIDEC ini dimaksudkan untuk menunjang perkembangan dari e-commerce dengan memberikan kepastian bagi penerapan adanya tandatangan dalam suatu dokumen elektronis

Panduan ini menggunakan terminology ensured untuk membedakannya dengan terminology sign dalam hal penandatanganan ( sign in atau signature )terhadap suatu dokumen..Terminologi dari electronical signed yang dipakai dalam GUIDEC ini adalah penggunaan teknik enkripsi dengan menggunakan kunci public yang lebih dikenal sebagai digital signature.

Penggunaan digital signature ini akan memberikan kepastian akan keamanan, kebutuhan, dari data massage yang digunakan dalam e-commerce. Faktor keamanan dan keutuhan dari suatu data messages adalah suatu hal yang sangat menentukan dalam menunjang perkembangan e-commerce. E-commerce yang dilakukan melalui media internet yang merupakan suatu jaringan publik akan memberikan berbagai ketidakpastian

1.5 Aspek Asuransi E-Commerce

Secara pengertian Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu. Berdasarkan definisi tersebut terlihat adanya unsur-unsur dari asuransi, yaitu: Penanggung danTertanggungsebagai para pihak yaitu Aspek Hukum Perlindungan Konsumen dan Keberlakuan Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual



sumber :

1. http://www.scribd.com/doc/21209776/Kerangka-Hukum-Digital-Signature-Dalam-Electronic-Commerce