Sabtu, 17 April 2010

IMF

International Monetary Fund (IMF)


International Monetary Fund (IMF) lahirnya bersamaan dengan kelahiran Bank Dunia. IMF atau dana keuangan internasional lahir setelah konferensi di Bretton Woods Amerika Serikat. Pada saat itu 44 negara hadir berunding untuk mendirikan IMF dan Bank Dunia. Hasil perundingan ini merupakan kompromi antara White Plan dengan Keynes Plan sebelumnya.

Tujuan didirikannya IMF antara lain :

· Meningkatkan kerja sama moneter Internasional

· Mendorong pertumbuhan perdagangan Internasional

· Meningkatkan stabilitas nilai tukar (kurs)

· Sebagai sumber dana bagi Negara anggota dalam rangka memperbaiki ketidakseimbangan structural dalam neraca pembayaran

Organisasi dan Manajemen

Struktur oragnisasi IMF terdiri dari para anggota dimana pemimpinnya dipegang oleh Board of Governors (Dewan Gubernur), Executive Board (Dewan Eksekutif), Managing Director dan staf. Board of Governors merupakan kekuasaan tertinggi yang terdiri atas satu orang gubernur dan satu orang pengganti yang ditunjuk oleh masing-masing anggota. Sebagian dari tugas dan kekuasaan didelegasikan kepada executive directors. Executive directorlah yang bertanggungjawab terhadap pekerjaan sehari-hari dimana jumlahnya sebanyak 12 orang yang terpilih dan diangkat dari anggota IMF. Gubernur IMF untuk Indonesia dijabat oleh Gubernur Bank Indonesia, sedangkan Gubernur Pengganti IMF adalah Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan.

Executive Board IMF terdiri dari 24 orang Direktur Eksekutif (Executive Director) dan 24 orang Direktur Eksekutif Pengganti (Alternate Executive Director). Indonesia tergabung dalam kelompok Asia Tenggara yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Fiji, Lao PDR, Malaysia, Nepal, Singapore, Thailand, Tonga, dan Vietnam.

Jabatan Direktur Eksekutif IMF untuk kelompok Asia Tenggara periode 2000-2002 sejak 1 desember 2000 dipegang oleh Dr. Dono Iskandar Djojosubroto dari Indonesia, yang menggantikan Kleo Thong Hetrakul dari Thailand (1998-2000). Managing Director IMF sejak 1 Mei 2000 dijabat oleh Mr. Horst Kohler dari Jerman menggantikan Mr. Michel Camdessus dari Perancis yang telah menjabat selama 13 tahun. Staf pada IMF berjumlah sekitar 2700 orang, berasal dari 123 negara.

Kekuasaan dan tugas yang masih tetap dipegang oleh Board of Governors adalah sebagai berikut :

1. Penerimaan anggota IMF yang baru

2. Peninjauan quota masing-masing anggota

3. Hak untuk menarik keanggotaan seseorang

Pendirian IMF didasarkan kepada beberapa tujuan sebagaimana yang

tercantum dalam articles of agreement. Adapun tujuan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Menjadi tempat secara permanen bagi pertemuan-pertemuan dan perundingan untuk mencapai kerja sama internasional dalam bidang keungan.
  2. Membantu memperluas perdagangan internasional yang seimbang diantara para anggotanya dan membantu perekonomian para anggotanya.
  3. Berusaha meniadakan competitive depreciations dan mengusahakan tercapainya stable exchange rate.
  4. Menghilangkan exchange restrictions.
  5. Membantu para anggota yang mengalami kesukaran dalam pinjaman luar negeri agar jangan mengambil tinadakan-tindakan yang dapat merugikan Negara yang bersangkutan dan Negara lainnya. Tujuannya adalah untuk memberikan kepercayaan kepada para anggota.
  6. Mengurangi waktu dan besarnya disekuilibrium dalam neraca pembayaran Negara anggota IMF.

Kegiatan IMF diutamakan untuk membantu Negara-negara anggotanya melalui Bank Sentral masing-masing anggota IMF. Bank Sentral mempunyai peranan penting dan pengambil kebijakan keuangan tertinggi dinegaranya. Sumber pendanaan IMF berasal dari sumbangan para anggotanya yang dikenal dengan Quota. Sumber ini dapat berupa emas atau valuta asing masing-masing anggota. Besarnya Quota dihitung berdasarkan mata uang US Dolar. Quota ditinjau setiap 5 tahun sekali dan disesuaikan dengan kebutuhan dari anggota masing-masing serta kebutuhan perdagangan internasional.

Bidang Aktivitas

Aktivitas IMF antara lain meliputi Surveillance, Financial Assistance, technical Assistance, dan Consultations.

· Surveillance (Pengamatan)

Adalah suatu proses penilaian mengenai kebijakan nilai tukar mata uang Negara-negara anggota dalam kerangka analisis yang komprehensif terhadap situasi ekonomi secara umum dan strategi kebijakan dari tiap Negara anggota.

· Financial Assistance (bantuan keuangan)

Adalah pinjaman yang diberikan oleh IMF kepada Negara-negara anggota yang mengahadapi masalah-masalah neraca pembayaran

· Technical Assistance (bantuan teknik)

Adalah bantuan tenaga ahli yang diberikan oleh IMF untuk Negara anggota diberbagai bidang, seperti penyusunan dan penerapan kebijakan fiscal dan moneter, pembentukan lembaga-lembaga keuangan, pengumpulan dan perbaikan data statistik.

· Consultations (konsultasi)

Adalah aktivitas konsultasi bagi Negara-negara anggota dalam menghadapi situasi-situasi tertentu.

Mekanisme Keuangan IMF

IMF membiayai pinjaman kepada Negara-negara anggotanya melalui berbagai fasilitas seperti Regular IMF Facilities, Concessional IMF Facility, dan special Facilities

1. Regular IMF Facilities meliputi :

o Stand-by Arrangements (SBA)

o Extended Fund Facilities (EFF)

2. Concessioanl IMF Facility merupakan fasilitas yang dirancang untuk membantu negara-negara anggota berpendapatan rendah yang mengalami masalah neraca pembayaran secara berlarut-larut. Fasilitas ini awalnya bernama ESAF (Enhanced Strutural Adjustment Facility) dan dibentuk pada tahun 1987. Mengingat penggunaan fasilitas ini semakin berkembang dan cakupannya juga meluas, maka ESAF dirubah menjadi PRGF (Poverty Reduction and Growth Facility). Penarikan PRGF adalah loans dan bukan merupakan purchases mata uang Negara anggota lain. Loans tersebut dipergunakan untuk mendukung program berjangka waktu 3 tahun dengan bunga tahunan 0,5 % dan grace periode 5 ½ tahun serta batas waktu 10 tahun.

Special IMF meliputi :

1. Compensatory Financing Facility (CFF)

2. Supplement Reserve Facility (SRF)

3. Contingent Credit Lines (CCL)

Pencarian Pinjaman IMF

Prosedur pencarian pinjaman IMF oleh pemerintah Indonesia secara garis besar adalah sebagai berikut :

a. Penandatanganan Letter Of Intent (LOI). LOI merupakan kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan IMF untuk program-program perbaikan ekonomi dan structural yang harus dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia.

b. Fasilitas keuangan yang dimanfaatkan oleh pemerintah Indonesia yang disetujui oleh Dewan Eksekutif adalah Extended Fund Facility (EFF)

c. Isi LOI akan dikaji ulang setiap periode tertentu, umumnya setiap tiga bulan sekali, yang merupakan syarat bagi pencarian EFF tersebut.

d. Apabila dewan eksekutif menyetujui kemajuan-kemajuan yang dicapai oleh pemerintah Indonesia tersebut, maka pencarian pinjaman IMF berikutnya dapat dilaksanakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar