Sabtu, 31 Oktober 2009

Resume Ekonomi Koperasi

RESUME EKONOMI KOPERASI

BAB III

ORGANISASI & MANAJEMEN

A. Bentuk Organisasi

B. Hirarki Tanggung Jawab

C. Pola Manajemen


A. Bentuk Organisasi

a. Hanel yaitu Suatu bentuk system social ekonomi atau social tekhnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.

Terdiri atas Sub Sistem Koperasi yaitu :

· Individu (pemilik dan consume akhir)

· Pengusaha Perorangan/kelompok (pemasok/supplier)

· Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

b. Ropke

Identifikasi Ciri khusus :

· Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama ( kelompok koperasi)

· Kelompok Usaha untuk perbaikan kondisi ekonomi (swadaya kelompok koperasi)

· Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya ( penyediaan barang dan jasa)

· Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggotanya

Terdiri atas Sub Sistem yaitu :

♣ Anggota Koperasi

♣ Badan Usaha Koperasi

♣ Organisasi Koperasi

Dalam koperasi di Indonesia yaitu :

· Bentuk ; Rapat anggota,Pengurus, Pengelola dan Pengawas

Dalam Rapat anggota yaitu “

· Wadah anggota untuk memgambil keputusan

· Pemegang kekuasaan tertinggi, dengan tugas yaitu :

♠ Penetapan anggaran dasar

♠ Kebijaksanaan umum (manajemen, koperasi, organisasi& usaha)

♠ Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus

♠ Pembagian SHU

♠ Pengesahan pertanggung jawaban

♠ Penggabungan,pendirian dan peleburan

B. Hirarki Tanggung Jawab

a. Pengurus yaitu : Ketua, Sekertaris, Bendahara

· Tugas yaitu :

♥ Mengelola Koperasi dan usahanya

♥ Mengajukan rancangan Rencana Kerja, Budget dan belanja koperasi

♥ Menyelenggarakam Rapat anggota

♥ Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban

♥ Maintenance daftar anggota koperasi

· Wewenang

♥ Mewakili koperasi di dalam & di luar pengadilan

♥ Meningkatkan peran koperasi

· Pengawas

♥ Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi& usaha koperasi.

♥ UU 25 Th. 1992 pasal 39 yaitu

° Bertugas untuk melakukan pengawasan kebjakan dan pengelolaan koperasi

° Berwenang untuk meneliti catatan yang ada& mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

· Pengelola yaitu :

Karyawan/pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh penurus.

Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional

Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja

Diangkat & diberhentikan oleh pengurus


C. Pola Manajemen

Terdiri dari yaitu :

· Rapat Anggota

· Pengawas

· Paengawas

· Pengelola

a. Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif

b. Terdapat pola job description pada setiap unsure dalam koperasi

c. Setipa unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda ( decision area)

d. Seluruh unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang sama ( shared decision areas)

Kamis, 15 Oktober 2009

Ekonomi Koperasi " resume"

EKONOMI KOPERASi

BAB 1
KONSEP,ALIRAN dan SEJARAH KOPERASI
1. Konsep Koperasi, terbagi menjadi 3 bagian yaitu ;
a. Konsep Koperasi Barat
b. Konsep Koperasi Sosialis
c. Konsep Koperasi Negara Berkembang
a. Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan Organisasi swastayang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan dan kepentingan yang dimaksudkan kepentingan tesebut yaitu mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi tesebut. Dalam Konsep koperasi barat terdapat unsure-unsur positif diantaranya yaitu ;
• Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama dengan anggotanya, dengan saling membantu dan mengguntungkan
• Dari setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama.
• Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
b. Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produk, untuk menunjang perencanaan nasional, menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem sari system sosialisme untuk mencapai tujuan system social-komunis.
c. Konsep Koperasi Negara berkembang
Dalam hal ini Koperasi sudah mulai berkembang dengan berbagai cirri tersendiri yaitu dominasi campur tangan pemerintah dala hal pengembangannya.Adapun perbedaannya dengan konsep sosialis yaitu Konsep sosialis, koperasi bertujuan untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan sedangkan dengan konsep Negara berkembang yaitu koperasi bertujuan adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.

2. ALIRAN KOPERASI
a. Aliran Yardstick
b. Aliran Sosialis
c. Aliran Persemakmuran ( Commonwealth)
a. Aliran yardstick dijumpai pada Negara-negara yang beideologi kapitalis atau menganut perekonomian liberal, koperasi menjadi kekuatan untuk mengimbangi semuanya dan menetralisasikan.
Pemerintah tidak ikut campur tangan terhadap jatuhnya koperasi koperasi, maju tidaknya koperasi terletak ditangan anggotanya sendiri. Pengaruh alran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industry berkembang pesat yaitu di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, belanda.
b. Aliran Sosialis, koperasi di pandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dam nenyatukan rakyat agar lebih mudah beroganisasi melalui koperasi. Pengaruh aliran ini sering di banyak dijumpai di Negara -negara Eropa timur dan rusia.
c. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat juga koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkdudukan strategis dan memegang peranan paling utama dalam struktur perekonomian rakyat.

3. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
• Sejarah lahirnya koperasi yaitu
Pada tahun 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini.kemudian pada tahun 1852 jumlah koperasi di inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1818-1888 koperasi sudah berkembang di Jerman yang di pelopori oleh Ferdinan Lassalle dan kemidian di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional
• Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Pada tahun 1896 di Leuwiliang di dirikan pertama kali koperasi di Indonesia ( Sukoco, “ Seratus tahun Koperasi di Indonesia”), kemudian Rden Ngabei Ariawiriatmadja, Patih purworkwrto Dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam. Bank Simpan Pinjam tersebut semacam bank tabungan. Kemudian pada tahun 1920 diadakan Cooperative yang diketuai oleh Dr. JH.Boeke sebagai adviseur voor volkscreditwezen. Yang bertugas untuk menyelidiki apakah Koperasi bermanfaat di Indonesia
Pada 12 juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se jawa yang pertama di tasikmalaya. Kemudian tahun 1960 pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah no.140 tentang penyaluran bahan pokok&menugaskan koperasi sebagai pelaksaannya.dan tahun 1961 di selenggarakan Musyawarah Nasioanan I ( Munaskop I) di Surabaya dan pada tahun 1965 juga di laksanakan Munaskop II di Jakarta dan pada tahun 1967 pemerintah mengeluarkan Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian.

BAB II
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERSI

Koperasi mengandung makna “ kerja sama”, dada juga mengartikan ‘monolong satu sama lain’. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya. Dalam hal ini, koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi yaitu ;
a. Fungsi Sosial
b. Fungsi Ekonomi
c. Fungsi politik
d. Fungsi etika
Gotong royong dan tolong menolong lebih bertujuan social,bukan bertujuan ekonomi.Koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang lebih konkrit
Menurut Hatta, bapak koperasi Indonesia,
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut di dorong oleh keiginan memberikan jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat orang’.
Definisi UU No.25/1992 yaitu koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan atas azaz kekeluargaan.
Dalam koperasi terdapat 5 Unsur Koperasi Indonesia, yaitu ;
1. Koperasi adalah badan usaha ( business Enterprise)
2. Koperasi adalah kumpulan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi.
3. Koperasi Indonesia, koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
4. Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi rakyat”
5. Koperasi Indonesia “ berazazkan kekeluargaan”

Minggu, 11 Oktober 2009

PAKET DEREGULASI PERBANKAN TAHUN 1980-1990

Sejarah Perkembangan Bank di Nusantara (Paket deregulasi perbankan 1980-1990)
Masa pendudukan Jepang telah menghentikan kegiatan DJB dan perbankan Hindia Belanda untuk sementara waktu. Kemudian masa revolusi tiba, Hindia Belanda mengalami dualisme kekuasaan, antara Republik Indonesia (RI) dan Nederlandsche Indische Civil Administrative (NICA). Perbankan pun terbagi dua, DJB dan bank-bank Belanda di wilayah NICA sedangkan "Jajasan Poesat Bank Indonesia" dan Bank Negara Indonesia di wilayah RI. Konferensi Meja Bundar (KMB) 1949 mengakhiri konflik Indonesia dan Belanda, ditetapkan kemudian DJB sebagai bank sentral bagi Republik Indonesia Serikat (RIS). Status ini terus bertahan hingga masa kembalinya RI dalam negara kesatuan. Berikutnya sebagai bangsa dan negara yang berdaulat, RI menasionalisasi bank sentralnya. Maka sejak 1 Juli 1953 berubahlah DJB menjadi Bank Indonesia, bank sentral bagi Republik Indonesia.
Seperti diketahu bahwa Indonesia mengenal dunia perbankan dari bekas penjajahnya, yaitu Belanda. Oleh karena itu, sejarah perbankanpun tidak lepas dari pengaruh negara yang menjajahnya baik untuk bank pemerintah maupun bank swasta nasional, yaitu:
• Bank Sentral
Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI) berdasarkan UU No 13 Tahun 1968. Kemudian ditegaskan lagi dnegan UU No 23 Tahun 1999.Bank ini sebelumnya berasal dari De Javasche Bank yang di nasionalkan di tahun 1951.
(www.google.com)
Kebijakan-Kebijakan Moneter
Setelah berdirinya Bank Indonesia, kebijakan moneter di Indonesia secara umum ditetapkan oleh Dewan Moneter dan pemerintah bertanggung jawab atasnya. Mengingat buruknya perekonomian pasca perang, yang ditempuh pertama kali dalam bidang moneter adalah upaya perbaikan posisi cadangan devisa melalui kegiatan ekspor dan impor. Pada periode ekonomi terpimpin, pembiayaan deficit spending keuangan negara terus meningkat, terutama untuk membiayai proyek politik pemerintah. Laju inflasi terus membumbung tinggi sehingga dilakukan dua kali pengetatan moneter, yaitu tahun 1959 dan 1965. Lepas dari periode tersebut pemerintah memasuki masa pemulihan ekonomi melalui program stabilisasi dan rehabilitasi yang kemudian diteruskan dengan kebijakan deregulasi bidang keuangan dan moneter pada awal 1980-an. Di tengah pasang surutnya kondisi perekonomian, lahirlah berbagai paket kebijakan ekonomi yang bertujuan untuk memperkuat struktur perekonomianIndonesia. Mulai pertengahan tahun 1997, krisis ekonomi moneter menerpa Indonesia. Nilai tukar rupiah melemah, sistem pembayaran terancam macet, dan banyak utang luar negeri yang tak terselesaikan. Berbagai langkah ditempuh, mulai dari pengetatan moneter hingga beberapa program pemulihan IMF yang diperoleh melalui beberapa Letter of Intent (LoI) pada tahun 1998
DEREGULASI PERBANKAN
• Deregulasi perbankan sudah dimuncul sejak 14 tahun laluBahkan, dari dampak yang kini terasa yaitu goyahnya sejumlah bank swasta, sangat terasa bahwa aturan-aturan perbankan Indonesia memang tak didasari pengalaman negara-negara lain yang sudah lebih lama mengatur soal-soal bank.Deregulasi yang dikeluarkan pada 1 Juni 1983 mencatat beberapa hal. Di antaranya: memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito.Deregulasi ini juga yang pertama memperkenalkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU). Aturan ini dimaksudkan untuk merangsang minat berusaha di bidang perbankan Indonesia di masa mendatang.kemudian Lima tahun kemudian ada Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88) yang terkenal itu. Pakto 88 boleh dibilang adalah aturan paling liberal sepanjang sejarah Republik Indonesia di bidang perbankan. Contohnya, hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka bank baru. Dan kepada bank-bank asing lama dan yang baru masuk pun diijinkan membuka cabangnya di enam kota. Bahkan bentuk patungan antar bank asing dengan bank swasta nasional diijinkan. Dengan demikian, secara terang-terangan monopoli dana BUMN oleh bank-bank milik negara dihapuskan.Bahkan, beberapa bank kemudian menjadi bank devisa karena persyaratan untuk mendapat predikat itu dilonggarkan. Dengan berbagai kemudahan Pakto 88, meledaklah jumlah bank di Indonesia.

• Banyaknya jumlah bank membuat kompetisi pencarian tenaga kerja, mobilisasi dana deposito dan tabungan jugase makin sengit. Ujung-ujungnya, karena bank terus dipacu untuk mencari untung, sisi keamanan penyaluran dana terabaikan, dan akhirnya kredit macet menggunung. Kondisi ini kemudian memunculkan Paket Februari 1991(Paktri) yang mendorong dimulainya proses globalisasi perbankan. Untuk mengurangi sebagian kendala yang dihadapi perbankan dalam melakukan ekspansi kredit dan koreksi terhadap Paktri yang begitu mengekang bank, pemerintah mengeluarkan Paket 29 Mei 1993 (Pakmei). Dengan Pakmei itu, pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah kembali.

• Aturan yang terakhir diluncurkan adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 tahun 1996 yang ditanda tangani Presiden RI pada 3 Desember 1996. Belajar dari pengalaman Bank Summa, PP ini sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis rapor banknya. Dengan begitu, mereka bisa ancang-ancang jika suatu saat banknya sedang goyah atau bahkan nyaris pailit.
(www.tempo.co.id/ang/min/01/52/utama3.htm – Tembolok – Mirip)

Analisa :
Berdasarkan data diatas saya mendapatkan Analisanya ketika Mulai pertengahan tahun 1997, krisis ekonomi moneter menerpa Indonesia. Nilai tukar rupiah melemah, sistem pembayaran terancam macet, dan banyak utang luar negeri yang tak terselesaikan. Berbagai langkah ditempuh, mulai dari pengetatan moneter hingga beberapa program pemulihan IMF yang diperoleh melalui beberapa Letter of Intent (LoI) pada tahun 1998 dan kemudian menyebabkan kurangnya inisiatif perbankan. Tahun 1983 merupakan titik awal BI memberikan kebebasan kepada bank-bank untuk menetapkan suku bunga, baik kredit maupun tabungan dan deposito. Tujuannya adalah untuk membangun sistem perbankan yang sehat, efisien, dan tangguh. Kebijakan selanjutnya merupakan titik balik dari kebijakan pemerintah dalam penertiban perbankan tahun 1971-1972, berdampak pada bank-bank swasta. pada deregulasi 1 juni 1983 memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito karena tidak ada lagi campur tangan dari pemerintah.
Paket Kebijakan Deregulasi Perbankan 1988 (Pakto 88).dan Pada pakto 88 banyak muncul bank-bank swasta karena memilki aturan paling bebas atau mudah sepanjang sejara perbankan Indonesia. Pada Paktri 1991 yang berupaya mendorong globalisasi perbankan dengan mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8 persen.