Minggu, 28 Maret 2010

Artikel Lingkungan

Nama : Fitri Apriliana

Kelas : 2EB03

NPM : 202.08.521

TUGAS : Bahasa Indonesia, artikel

Dosen : Sangsang sangabakti

Jadilah Sahabat Bumi!

Lindungilah Bumi dari sekarang………..

Bumi…..!!!!Apakah kita pernah tersadar dimanakah kita sekarang ini? Kita sebagai manusia hidup di Bumi mulai dari lahir, kecil, beranjak dewasa, sampai kita meninggal. Kita sangat berhutang budi pada Bumi, planet tempat tinggal kita yang tercinta ini.

Tetapi, berapa banyak kita telah mengotori Bumi, merusak Bumi, dan membuat Bumi ini menjadi tidak indah lagi? Kadang-kadang kita tidak sadar bahwa perbuatan kita sangat merusak Bumi dan terkesan tidak berterima kasih pada Bumi yang telah berjasa banyak pada Bumi.

Oleh karena itu, kita harus mulai mengubah hidup kita agar perbuatan kita ini tidak lagi merusak Bumi. Tentunya kita adalah manusia yang tidak dapat melakukan semua hal. Jadi, kita cukup melakukan perbuatan yang dapat kita lakukan dan tidak perlu memaksakan diri. Jika kita hanya dapat berbuat hal-hal yang sederhana, ya kita lakukan hal sederhana tersebut. Jangan hanya karena hal sederhana yang bis kita lakukan, kita malu untuk melakukannya sehingga kita tidak melakukan apa-apa. Tetapi juga kita harus mengembangkan diri supaya bisa melakukan hal yang lebih besar lagi. Yang terpenting adalah niat dan keikhlasan.

Hal-hal kecil yang dapat kita lakukan misalnya adalah membuang sampah pada tempatnya, melakukan penghematan listrik, menghemat Bahan Bakar Minyak dan masih banyak lagi.Mungkin kita sudah bosan dengan kata-kata "Buanglah Sampah Pada Tempatnya". Kita mendengar kata-kata itu sejak kita kecil sampai dewasa. Tetapi apakah kita sudah melakukan hal yang kita anggap sederhana tersebut? Mungkin ya, mungkin tidak. Kadang-kadang untuk sampah yang besar kita ingat, tetapi jika sampahnya kecil seperti sobekan kertas, plastik, atau bungkus snack, kita membuangnya begirtu saja. Jika kita ada di kelas, maka kita taruh sampah tersebut dikolong meja. jika ada diangkot maka ditaruh dibawah tempat duduk.

Oleh karena itu, maka untuk menjaga lingkungan kita ini, lingkungan Bumi kita yang tercinta ini, lakukanlah suatu hal yang kecil karena sesuatu yang besar itu tidak ada sebelum ada hal yang kecil. Jika hal kecil itu dilakukan oleh banyak orang, maka hal kecil itu akan menjadi hal yang besar. Jika seribu orang membuang sampah pada tempatnya dan menjaga kebersihan, maka daerah tersebut akan menjadi bersih. Tetapi jika seribu orang membuang sampah sembarangan, maka tentunya daerah itu akan sangat kotor sekali.

Jadi, janganlah pernah meremehkan hal-hal kecil seperti menghemat listrik, menghemat air, menghemat BBM, atau membuang sampah pada tempatnya. Lakukan mulai dari diri sendiri lalu tularkanlah pada orang-orang disekitar anda. Jadilha sahabat Bumi dan cintailah Bumi ini.

Sumber : http://www.ayocintabumi

Artikel pajak penghasilan pasal 21

Nama : Fitri Apriliana

Kelas : 2EB03

NPM : 202.08.521

TUGAS : Bahasa Indonesia, artikel

Artikel Tentang

Pajak Penghasilan Pasal 21

Tentang Apaa itu Pajak PPh 21

1. Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.

2. Pemotong PPh Pasal 21
a. Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan.
b. Bendaharawan pemerintah baik Pusat maupun Daerah
c. Dana pensiun atau badan lain seperti Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), PT Taspen, PT ASABRI.
d. Perusahaan dan bentuk usaha tetap.
e.Yayasan, lembaga, kepanitia-an, asosiasi, perkumpulan, organisasi massa, organisasi sosial politik dan organisasi lainnya serta organisasi internasional yang telah ditentukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.
f. Penyelenggara kegiatan.

3. Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21
a. Pegawai tetap.
b. Tenaga lepas (seniman, olahragawan, penceramah, pemberi jasa, pengelola proyek, peserta perlombaan, petugas dinas luar asuransi), distributor MLM/direct selling dan kegiatan sejenis.
c. Penerima pensiun, mantan pegawai, termasuk orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua.
d. Penerima honorarium.
e. Penerima upah.
f. Tenaga ahli (Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris, Penilai, dan Aktuaris).

4. Penerima Penghasilan yang tidak dipotong PPh Pasal 21
a. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat:
- bukan warga negara Indonesia dan
- di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;

b. Pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan sepanjang bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.

5. Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah :
a. penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai atau penerima pensiun secara teratur berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah, honorarium (termasuk honorarium anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas), premi bulanan, uang lembur, uang sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan isteri, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transpot, tunjangan pajak, tunjangan iuran pensiun, tunjangan pendidikan anak, bea siswa, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apapun;
b. penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai, penerima pensiun atau mantan pegawai secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap;
c. upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan yang diterima atau diperoleh pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, serta uang saku harian atau mingguan yang diterima peserta pendidikan, pelatihan atau pemagangan yang merupakan calon pegawai;
d. uang tebusan pensiun, uang Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua, uang pesangon dan pembayaran lain sejenis sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja;
e. honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, bea siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, terdiri dari :


1. tenaga ahli (Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris, Penilai, dan Aktuaris)
2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, crew film, foto model, peragawan/ peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
3. olahragawan;
4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
6. pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial;
7. agen iklan;
8. pengawas, pengelola proyek, anggota dan pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan, dan peserta sidang atau rapat;
9. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan;
f. Gaji, gaji kehormatan, tunjangan-tunjangan lain yang terkait dengan gaji dan honorarium atau imbalan lain yang bersifat tidak tetap yang diterima oleh Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil serta uang pensiun dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya terkait dengan uang pensiun yang diterima oleh pensiunan termasuk janda atau duda dan atau anak-anaknya.

Sumber : http://www.pajak.go.id

Sabtu, 06 Maret 2010

Akuntansi.......

iNfoRmasi tEntang aKuntansi


Akuntansi Manajemen Publik

Definisi akuntansi manajemen menurut Chartered Institute of Management Accountant (1994:30) yaitu: Penyatuan bagian manajemen yang mencakup, penyajian dan penafsiran informasi yang digunakan untuk perumusan strategi, aktivitas perencanaan dan pengendalian, pembuatan keputusan, optimalisasi penggunaan sumber daya, pengungkapan kepada pemilik dan pihak luar, pengungkapan kepada pekerja, pengamanan asset Bagian integral dari manajemen yang berkaitan dengan proses identifikasi penyajian dan interpretasi/penafsiran atas informasi yang berguna untuk:

  • Merumuskan strategi.
  • Proses perencanaan dan pengendalian.
  • Pengambilan keputusan.
  • Optimalisasi keputusan.
  • Pengungkapan pemegang saham dan pihak luar.
  • Pengungkapan entitas organisasi bagi karyawan.
  • Perlindungan atas asset organisasi.

Sejarah Perkembangan Akuntansi Manajemen Sektor Publik

Akuntansi sektor publik pada dasarnya dipengaruhi perkembangan pemikiran manajemen. Perkembangan pemikiran ini tidak terlepas dari knowledge management. Knowledge management ini sendiri mempengaruhi peran daripada akuntansi manajemen. Pada dasarnya, akuntansi manajemen ini lebih didasari oleh praktik:

  • Factory Accounting.
  • Budgeting.
  • Cost Accounting.

Proses Akuntansi Manajemen

Proses akuntansi manajemen dapat dikembangkan dengan berbagai metode, antara lain:

  • Flatening struktur manajemen merupakan proses penyederhanaan struktur.
  • Menggunakan cross fungsional team merupakan proses saling isi menurut keahlian dan kekuatan antara tim yang terlibat.
  • Menyampaikan informasi secara cepat dan tepat merupakan teknik penyaringan informasi yang relevan.
  • Pendelegasian kuasa kepada tenaga kerja merupakan teknik pengembangan kekuatan tim melalui pemberian kepercayaan.

Peran dan Tujuan Akuntansi Manajemen Sektor Publik

Peran utama akuntansi manajemen dalam organisasi sektor pulik adalah memberikan informasi akuntansi yang relevan dan handal kepada manajer untuk melaksanakan fungsi perencanaan dan pengendalian organisasi. Tuntutan mengenai perlunya pengendalian atas berbagai kegiatan pemerintah, khususnya yang berimplikasi uang, dari waktu ke waktu semakin meningkat. Hal ini terjadi akibat praktik KKN di waktu yang lalu tidak saja telah mengakibatkan berkurangnya percepatan pembangunan, melainkan juga telah menimbulkan kesenjangan baik antara wilayah, sektor dan golongan serta merugikan khususnya bagi lapisan masyarakat bawah. Peran fundamental akuntansi manajemen di organisasi sektor publik adalah membantu manajer/pimpinan dengan informasi akuntansi yang dibutuhkan agar fungsi perencanaan dan pengendalian dapat dilakukan. Secara rinci, tujuan umum tersebut dapat diturunkan menjadi:

  • Membantu manajemen memformulasi kebijakan organisasi.
  • Membantu manajemen dalam proses perencanaan organisasi.
  • Membantu manajemen dalam mengendalikan operasi/kegiatan organisasi

SumBer : http://id.wikipedia.org/wiki/Akuntansi_Manajemen_Publik